Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara akan memberi sanksi tegas, kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada para pegawai tidak tetap (PTT).

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ismail Patamani, Selasa, mengatakan, pembayaran THR kepada PTT, dibebankan pada pimpinan SKPD masing-masing.

Penyalurannya disesuaikan dengan anggaran SKPD, sehingga bisa diserahkan dalam bentuk barang maupun uang.

"Jika ada SKPD yang tidak menunaikan pemberian THR, akan diberi sanksi tegas berupa tindakan indisipliner," ungkap Ismail.

Kewajiban tersebut diberlakukan, untuk PTT yang masa kerjanya di atas satu tahun, mengingat mereka tidak menerima gaji 13 layaknya para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jumlah PTT di pemkab ini mencapai 2.000 orang, tersebar di seluruh SKPD, dengan nominal gaji berbeda.

Untuk PTT berijazah SMA dan diploma, menerima gaji Rp850 ribu per bulan, sedangkan mereka yang berijazah strata satu (S1) menerima gaji Rp1 juta per bulan.

Idris Sumo, salah seorang PTT di Dinas Keuangan setempat mengaku, belum menerima THR hingga H-2 jelang lebaran.

Dirinya hanya menerima uang pemberian dari para kepala bagian maupun PNS di instansi tersebut, sesuai keikhlasan.

"Hingga saat ini, kami belum menerima THR baik dalam bentuk barang maupun uang," ungkap Idris yang mengaku tidak akan mempermasalahkannya jika memang tidak menerima THR.

Bulan ramadhan tahun ini, adalah tahun kedua baginya bekerja sebagai PTT di instansi tersebut yang bertugas sebagai petugas kebersihan dan pengantar surat.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013