Sekretaris Jenderal Solidaritas Merah Putih (Solmet) Kamaludin meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah.
“Menyikapi terjadinya berbagai konflik dan kekerasan dalam konteks menunaikan ibadah yang terjadi selama ini, sebaiknya SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dievaluasi kembali agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Kamaludin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun sejumlah konflik dan kekerasan yang ia sebutkan adalah perusakan mushala di Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Januari 2019), pembangunan Gereja GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia, Bekasi, Gereja Tlegosari, Semarang, pembangunan gereja di Kota Cilegon, hingga yang terakhir adalah kasus kerusuhan di Mareje, Lembar, Lombok Barat, NTB terhadap umat Buddha di wilayah tersebut.
“Tentunya membuat deretan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia secara umum yang cinta damai dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, Kamaludin menegaskan, dalam pokok pembangunan apa pun termasuk rumah ibadah, harusnya berbagai izin prinsip lingkungan sudah merupakan persyaratan hukum dalam suatu proses administrasi pembangunan.
“Ini adalah proses yang dari dulu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam prinsip-prinsip dasar untuk mengizinkan pembangunan dalam suatu wilayah,” ujar Kamaludin.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang timbul dalam pembangunan rumah ibadah, seringkali terlihat ekses akhirnya dibuat mengambang, bahkan aparat negara sering terlihat tidak berdaya dalam tekanan kelompok mayoritas.
“Untuk itu, sebagai organ relawan Jokowi, yang tentunya harus ikut serta menjaga keadaan kondusif dalam konteks menjalankan ibadah dalam keberagaman agama dalam wilayah NKRI ini, maka rekomendasi dari organisasi yang selama ini melihat berbagai kondisi nyata yang terjadi, mendesak dan meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengevaluasi atau mencabut SKB 2 Menteri ini, agar keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama akan kembali menjadi sesuatu yang indah dan damai di bumi NKRI ini,” ujar Kamaludin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
“Menyikapi terjadinya berbagai konflik dan kekerasan dalam konteks menunaikan ibadah yang terjadi selama ini, sebaiknya SKB 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dievaluasi kembali agar persoalan seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Kamaludin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Adapun sejumlah konflik dan kekerasan yang ia sebutkan adalah perusakan mushala di Kelurahan Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Januari 2019), pembangunan Gereja GKI Yasmin Bogor, HKBP Filadelfia, Bekasi, Gereja Tlegosari, Semarang, pembangunan gereja di Kota Cilegon, hingga yang terakhir adalah kasus kerusuhan di Mareje, Lembar, Lombok Barat, NTB terhadap umat Buddha di wilayah tersebut.
“Tentunya membuat deretan keprihatinan yang mendalam bagi masyarakat Indonesia secara umum yang cinta damai dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya pula.
Lebih lanjut, Kamaludin menegaskan, dalam pokok pembangunan apa pun termasuk rumah ibadah, harusnya berbagai izin prinsip lingkungan sudah merupakan persyaratan hukum dalam suatu proses administrasi pembangunan.
“Ini adalah proses yang dari dulu sudah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam prinsip-prinsip dasar untuk mengizinkan pembangunan dalam suatu wilayah,” ujar Kamaludin.
Ia juga menjelaskan bahwa permasalahan yang timbul dalam pembangunan rumah ibadah, seringkali terlihat ekses akhirnya dibuat mengambang, bahkan aparat negara sering terlihat tidak berdaya dalam tekanan kelompok mayoritas.
“Untuk itu, sebagai organ relawan Jokowi, yang tentunya harus ikut serta menjaga keadaan kondusif dalam konteks menjalankan ibadah dalam keberagaman agama dalam wilayah NKRI ini, maka rekomendasi dari organisasi yang selama ini melihat berbagai kondisi nyata yang terjadi, mendesak dan meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengevaluasi atau mencabut SKB 2 Menteri ini, agar keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama akan kembali menjadi sesuatu yang indah dan damai di bumi NKRI ini,” ujar Kamaludin.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022