Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPjamsostek Cabang Gorontalo membagikan 1.500 lembar masker dan 150 paket sembako kepada perwakilan buruh di Pentadio Resort Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Pembagian paket sembako dan masker tersebut dilakukan dalam rangkaian peringatan May Day Fiesta atau Hari Buruh Sedunia 2022 yang dilakukan atas kerja sama BPJamsostek Gorontalo dan DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, Ahad, mengungkapkan, pembagian sebanyak 1.500 lembar masker dan 150 paket sembako ini merupakan wujud kepedulian terhadap perusahaan dan juga pekerja maupun buruh yang saat ini masih terdampak dari kondisi pandemi COVID-19.

Khusus pembagian bantuan paket sembako, kata Hendra Elvian, ini diharapkan bisa membantu meringankan beban kebutuhan sehari-hari para pekerja maupun buruh, sehingga mampu mendukung daya tahan mereka agar imunitas itu tetap dalam kondisi prima.

Sebanyak 150 paket sembako yang dibagikan itu, berisi beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dan gula pasir 1 kilogram. Pemberian bantuan paket sembako ini merupakan bentuk empati sekaligus dukungan BPJamsostek pada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19," kata Hendra Elvian menerangkan.

Hendra mengatakan, melalui peringatan Hari Buruh Sedunia, pastinya pihaknya dari BPJAMSOSTEK berharap khususnya kepada para buruh bagaimana kedepan lebih sejahtera lagi. Pastinya dengan program BPJAMSOSTEK kata Hendra, pihaknya siap berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan seluruh para buruh.

Apalagi lanjut dia, saat ini BPJamsostek telah menyelenggarakan lima program, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk JKP sendiri merupakan program tambahan yang mulai efektif bulan Februari 2022.

"JKP ini diperuntukkan bagi para buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), khususnya buruh yang pekerja organik atau non kontrak. Apabila dia terPHK, itu akan mendapatkan santunan JKP dari BPJamsostek, besarannya 45 persen untuk tiga bulan pertama, sisanya 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, sebelum dia atau tenaga kerja itu bekerja kembali," jelas Hendra Elvian.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022