Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Provinsi Gorontalo menyerahkan gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senilai Rp29 miliar.

"Gaji ke-13 mulai dibayarkan. Anggarannya berkisar Rp29 miliar, karena selain gaji kita pun membayarkan TPP 13," ucap Plt. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Yanto Manan di Gorontalo, Rabu.

Ia menjelaskan khusus besaran gaji, jumlahnya mencapai Rp25.640.124.550. Sesuai daftar penerima, ASN terdiri dari 5.002 personel dengan anggaran sebesar Rp23.085.548.250, dan 683 personel PPPK dengan anggaran sebesar Rp2.554.576.300.

Sebelumnya, proses pembayaran gaji ke-13 disampaikan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Selasa, usai pelaksanaan rapat evaluasi pembangunan di ruang Madani Kantor Bupati.

Kebijakan Pemerintah dalam membayarkan gaji ke-13 ditambah TPP 50 persen itu ditujukan untuk mendorong perekonomian masyarakat, terlebih dalam memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak sekolah yang tengah memasuki tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 ASN diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan gaji ke-13 tahun ini, Bupati Nelson berharap kebijakan pemerintah ini akan mendorong perekonomian masyarakat khususnya memberikan kelancaran dalam pemenuhan kebutuhan.

Untuk pelaksanaan pencairan kepada seluruh ASN, Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo melakukan penjadwalan, sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap dan dalam waktu secepatnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022