Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji dosen serta beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tetap menjadi prioritas dan tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).
Hal itu ia sampaikan dalam Taklimat Media di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di Jakarta, Selasa.
“Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, pihaknya bersama Kemendiksaintek tengah menghitung restrukturisasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses ini, ia menjamin program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.
“Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan,” tegas Sri Mulyani.
Sementara bila ada anggaran Kemendiktisaintek yang masih kekurangan, proses yang berlaku adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengirim surat kepada Menkeu untuk mengajukan tambahan anggaran.
“Itu proses yang biasanya kami lakukan dan akan kami terus kelola dengan baik,” tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.
Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.
Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.
Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp6,74 juga dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp12,54 juta.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Menkeu.
Total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu pastikan gaji dosen dan beasiswa tetap jadi prioritas