Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.

“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021 beserta lampirannya, menjadi Peraturan Daerah Perda. Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 11 Juli 2022,” kata Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo Mitran Tuna saat sidang paripurna, Senin.

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer mengatakan sebulan sebelumnya Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2021 tahap I.

Selanjutnya ditanggapi oleh pandangan umum semua fraksi terhadap ranperda tersebut dan pada tanggal 30 Juni 2022, penjabat gubernur menyampaikan kembali surat tertulis secara resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan dari beberapa fraksi.

“Pada dasarnya kami sangat menerima saran-saran perbaikan dan kami akan berupaya melaksanakan hal-hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan,” kata Hamka.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

“Kami sampaikan terima kasih kepada semua teman-teman Forkopimda, BPK, BPKP, yang telah banyak membantu kami, juga termasuk ketua dan anggota DPRD perwakilan dari masyarakat se Provinsi Gorontalo. Selanjutnya, pelaksanaan APBD tahun 2021 ini telah kami lengkapi dokumen Ranperda untuk dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri,” katanya.

Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2021.

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal diantaranya meminta penjabat gubernur beserta seluruh jajaran pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK.

“Terhadap rekomendasi pemeriksaan BPK, kami telah membuat action plan jangka waktu penyesuaian 60 hari dan telah dibahas bersama OPD terkait untuk penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut,”kata Hamka.

Rapat paripurna istimewa itu turut dihadiri Kapolda Gorontalo yang baru Irjen Pol. Helmy Santika, Danrem 133 NWB Brigjen TNI Amrin Ibrahim, Sekdaprov Gorontalo serta perwakilan unsur Forkopimda dan jajaran Pimpinan OPD.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022