Kuala Lumpur (ANTARA GORONTALO) - Seorang pesilat tewas tertikam keris saat
menggelar pertunjukan di hadapan pasangan pengantin dalam pesta
pernikahan di Kampung Patau-Patau, Labuan, Sabah, Malaysia.
Tikaman secara tidak sengaja oleh rekan sesama pesilat di Persatuan Seni Silat Gayung Cabang Labuhan itu menyebabkan mata keris menembus dada korban, Mohd. Amil Zulkarnain Jafar (17).
Wakil Kepala Polisi Daerah Labuan, Deputi Superintenden Mohd. Ibrahim Mohd. Ghani, seperti dikutip media-media setempat, mengatakan, saat kejadian korban sedang membuat pertunjukam silat bersama sepupunya yang juga berumur 17 tahun pada Sabtu (19/12) pukul 11.30 waktu setempat.
Ia mengatakan, ketika aksi akhir kelompok itu, korban dan sepupunya itu terjatuh sehingga menyebabkan korban tertikam di bagian kiri dada dengan sebilah keris yang digunakan dalam pertunjukan.
"Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit dan masih sadarkan diri. Namun ketika mendapat rawatan, pihak rumah sakit memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia karena tusukan mengenai jantung serta kehilangan darah cukup banyak," katanya.
Kasus ini diusut berdasar pasal 304(A) Kanun Keseksaan karena menyebabkan kematian akibat kelalaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015
Tikaman secara tidak sengaja oleh rekan sesama pesilat di Persatuan Seni Silat Gayung Cabang Labuhan itu menyebabkan mata keris menembus dada korban, Mohd. Amil Zulkarnain Jafar (17).
Wakil Kepala Polisi Daerah Labuan, Deputi Superintenden Mohd. Ibrahim Mohd. Ghani, seperti dikutip media-media setempat, mengatakan, saat kejadian korban sedang membuat pertunjukam silat bersama sepupunya yang juga berumur 17 tahun pada Sabtu (19/12) pukul 11.30 waktu setempat.
Ia mengatakan, ketika aksi akhir kelompok itu, korban dan sepupunya itu terjatuh sehingga menyebabkan korban tertikam di bagian kiri dada dengan sebilah keris yang digunakan dalam pertunjukan.
"Setelah kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit dan masih sadarkan diri. Namun ketika mendapat rawatan, pihak rumah sakit memberitahukan bahwa korban telah meninggal dunia karena tusukan mengenai jantung serta kehilangan darah cukup banyak," katanya.
Kasus ini diusut berdasar pasal 304(A) Kanun Keseksaan karena menyebabkan kematian akibat kelalaian.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015