Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menunda penetapan pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) terpilih, sehubungan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun data yang diperoleh melalui situs resmi MK, ada dua pasangan cabup-cawabup yang mengajukan gugatan ke MK, yaitu Rustam Akili-Anas Jusuf dan Tonny Junus - Sofyan Puhi, dengan pokok permohonan perselisihan pilkada Kabupaten Gorontalo tahun 2015.

Sementara untuk Kabupaten Pohuwato, pasangan calon Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi, mengajukan gugatan ke MK pada Senin 21 Desember 2015, dengan pokok permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Pohuwato tahun 2015.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Mirnawaty Modanggu mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya kaget dengan adanya gugatan yang diajukan oleh Salahudin Pakaya-Burhan Mantulangi, sebab baru hari ini pihaknya mengetahui kalau ada gugatan untuk perolehan hasil suara Pilkada Pohuwato.

"Namun apapun itu, sudah menjadi hak mereka sebagai peserta Pilkada, dan kami sebagai penyelenggara menghargai hal tersebut," kata Mirnawaty, Senin.

Ia menambahkan, sebelumnya KPU telah menjadwalkan penetapan hasil Pilkada pada Selasa 22 Desember 2015 besok, namum hal tersebut belum bisa dilakukan, pihaknya baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih setelah ada hasil putusan dari MK, atas gugatan tersebut.

Sama halnya dengan Kabupaten Gorontalo, ketua KPU setempat Hendrik Imran menjelaskan bahwa, pihaknya menunda penetapan pasangan calon terpilih menyusul dua calon Bupati dan Wakil mengajukan gugatan ke MK.

"Apapun hasil putusan MK kami siap menjalankan sesuai perintah undang-undang," ujar Hendrik.

Sementara untuk Pilkada Kabupaten Bone Bolango, dipastikan Selasa (22/12) KPU setempat akan menetapkan pasangan calon terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015