Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo mengingatkan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bagi pelaku usaha di Kota Gorontalo.

Hal itu dilakukan melalui Focus Group Dicsussion (FGD) yang diikuti oleh 100 peserta dari pelaku usaha dan masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait di Kota Gorontalo, Senin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan pada kegiatan itu mengatakan, Gorontalo adalah salah satu Provinsi di Indonesia yang kaya akan produk-produk potensi Indikasi Geografis berupa sumber daya alam. 

Melalui kegiatan itu, Kemenkumham ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual Komunal, meningkatkan perlindungan pencatatan serta untuk mencegah potensi terjadinya pelanggaran bidang Kekayaan Intelektual di wilayah hukum Provinsi Gorontalo yang diikuti oleh pelaku usaha, distributor hingga pemerintah daerah.

Kekayaan itu kata Bagus, dapat dijadikan aset dan dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah. Oleh sebab itu, pelindungan terhadap produk tersebut merupakan landasan penting dalam keberlangsungan mekanisme pasar yang memiliki begitu banyak kekayaan yang berasal dari sumber daya alam.

"Indikasi Geografis adalah salah satu tanda yang dapat menunjukkan asal barang suatu daerah dengan faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, manusia dan atau kombinasi dari keduanya," kata dia.

Sertifikasi IG memiliki tujuan agar dapat meningkatkan daya saing suatu produk pertanian. Melalui keunikan yang dimiliki citra rasa dari produk pertanian dari hasil produksi suatu daerah yang tidak dimiliki oleh daerah lain. 

Melalui sertifikasi Indikasi geografis suatu produk pertanian dapat memiliki daya saing yang jauh lebih tinggi dibandingkan produk yang sama. Kelebihan tersebut didapatkan melalui karakteristik unik dari citra suatu produk pertanian yang berasal dari suatu wilayah. 

"Salah satu persyaratan untuk mendapatkan indikasi geografis bagi produk pertanian adalah keunikan rasa yang berbeda dibandingkan produk lainnya. Setiap daerah terdapat ciri keunikan serta ciri khas yang tidak dapat digantikan atau ditukar," jelasnya.

Tujuan perlindungan Indikasi Geografis ungkap Bagus, untuk melindungi nilai tambah, mutu dari produk, serta menjadi pengembangan pedesaan. Indikasi Geografis adalah suatu komponen Hak Kekayaan Intelektual yang bernilai penting pada sektor perdagangan, terutama dalam memberikan perlindungan untuk komoditas perdagangan berkait pada tempat produk asal barang atau nama daerah. 

Sehingga dapat dihitung besar nilai dari ekonomi kekayaan Indikasi Geografis, contohnya Kopi Pinogu yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango, yang mempunyai potensi ekonominya yang besar untuk masyarakat Kabupaten Bone Bolango pada umumnya dan komunitas MPIG di Kabupaten Bone Bolango pada khususnya. 

"Secara tidak langsung, Indikasi Geografis yang didaftarkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi sehingga reputasi produk suatu wilayah pun akan meningkat dengan indikasi geografis," kata dia, lagi.
 
Sejumlah pelaku usaha mengikuti sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (25/7/202). ANTARA/Adiwinata Solihin

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022