Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Penanganan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafrudin
(Udin) tidak dapat dinyatakan kedaluarsa pada tahun depan apabila proses
penyelidikannya dilanjutkan atau dibuka kembali oleh kepolisian, kata
Praktisi Hukum Achiel Suyanto.
"Jadi meskipun tahun depan lebih dari 18 tahun, asal proses penyelidikannya dibuka kembali dan masih dilakukan terus oleh kepolisian, maka tidak ada kata kedaluarsa," kata Achiel dalam diskusi yang diadakan oleh Solidaritas Wartawan untuk Udin di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus Udin dapat dinyatakan kadaluarsa setelah berusia 18 tahun atau jatuh pada 16 Agustus 2014, apabila pihak kepolisian belum melakukan penindakan atau membuka kasus itu kembali.
Sementara itu, lanjut dia, apabila kasus itu telah dinyatakan dimulai kembali penyidikannya, maka tidak akan ada kata kedaluarsa.
"Kedaluarsa itu apabila tidak dijalankan atau diungkit-ungkit sama sekali penyelidikan dan penyidikannya," kata mantan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Perlu Pengajuan Praperadilan
Selanjutnya, menurut mantan anggota Tim Asistensi RUU Keistimewaan DIY ini, untuk mempertegas kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas pada 1996 itu, maka perlu diajukan Praperadilan.
Praperadilan, menurut dia, perlu diajukan oleh lembaga wartawan sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri. Hal itu berfungsi sebagai instrumen yang berguna untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status kasus tersebut.
"Praperadilan perlu dilakukan untuk menekan kejelasan penanganan kasus Udin. Apakah saat ini masih berlanjut, atau justru berhenti. Sebab apabila prosesnya masih mandek hingga tahun depan maka akan kadaluarsa," katanya.
Sementara itu, menurut dia, kasus Udin akan dapat terungkap apabila dapat tercapai sinergisitas antara pihak wartawan dengan Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Misalnya, kata dia, hingga saat ini Kepolisian masih cenderung berkeyakinan bahwa kasus udin tetap memiliki kaitan erat dengan persoalan perselingkuhan yang dilakukan antara istri Almarhum Udin dengan Iwik yang dulu pernah masuk persidangan namun tidak terbukti.
Sebaliknya, pihak wartawan ingin membuktikan bahwa pembunuhan Udin murni berkaitan dengan pemberitaan kritris yang pernah ditulis oleh Udin.
Selanjutnya, ia menambahkan, apabila tidak dapat tercapai wujud sinergisitas antara wartawan dengan Kepolisian, maka memiliki kemungkinan akan tidak terungkap.
Padahal, ia menegaskan, sejak 1996 hingga 2010 telah tercatat sebanyak 16 kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pada akhirnya tidak terungkap.
"Kecuali satu kasus yakni kasus pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa (wartawan Radar Bali) yang saat ini masih berlanjut proses penyidikannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
"Jadi meskipun tahun depan lebih dari 18 tahun, asal proses penyelidikannya dibuka kembali dan masih dilakukan terus oleh kepolisian, maka tidak ada kata kedaluarsa," kata Achiel dalam diskusi yang diadakan oleh Solidaritas Wartawan untuk Udin di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, kasus Udin dapat dinyatakan kadaluarsa setelah berusia 18 tahun atau jatuh pada 16 Agustus 2014, apabila pihak kepolisian belum melakukan penindakan atau membuka kasus itu kembali.
Sementara itu, lanjut dia, apabila kasus itu telah dinyatakan dimulai kembali penyidikannya, maka tidak akan ada kata kedaluarsa.
"Kedaluarsa itu apabila tidak dijalankan atau diungkit-ungkit sama sekali penyelidikan dan penyidikannya," kata mantan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Perlu Pengajuan Praperadilan
Selanjutnya, menurut mantan anggota Tim Asistensi RUU Keistimewaan DIY ini, untuk mempertegas kelanjutan penyidikan kasus pembunuhan wartawan harian Bernas pada 1996 itu, maka perlu diajukan Praperadilan.
Praperadilan, menurut dia, perlu diajukan oleh lembaga wartawan sebagai penggugat ke Pengadilan Negeri. Hal itu berfungsi sebagai instrumen yang berguna untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status kasus tersebut.
"Praperadilan perlu dilakukan untuk menekan kejelasan penanganan kasus Udin. Apakah saat ini masih berlanjut, atau justru berhenti. Sebab apabila prosesnya masih mandek hingga tahun depan maka akan kadaluarsa," katanya.
Sementara itu, menurut dia, kasus Udin akan dapat terungkap apabila dapat tercapai sinergisitas antara pihak wartawan dengan Kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Misalnya, kata dia, hingga saat ini Kepolisian masih cenderung berkeyakinan bahwa kasus udin tetap memiliki kaitan erat dengan persoalan perselingkuhan yang dilakukan antara istri Almarhum Udin dengan Iwik yang dulu pernah masuk persidangan namun tidak terbukti.
Sebaliknya, pihak wartawan ingin membuktikan bahwa pembunuhan Udin murni berkaitan dengan pemberitaan kritris yang pernah ditulis oleh Udin.
Selanjutnya, ia menambahkan, apabila tidak dapat tercapai wujud sinergisitas antara wartawan dengan Kepolisian, maka memiliki kemungkinan akan tidak terungkap.
Padahal, ia menegaskan, sejak 1996 hingga 2010 telah tercatat sebanyak 16 kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang pada akhirnya tidak terungkap.
"Kecuali satu kasus yakni kasus pembunuhan terhadap Anak Agung Narendra Prabangsa (wartawan Radar Bali) yang saat ini masih berlanjut proses penyidikannya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013