Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022, atau naik 37 persen daripada periode yang sama pada tahun 2021.

Dari laporan tersebut, KPK telah menetapkan barang yang dilaporkan menjadi milik negara sejumlah Rp1.192.492.714,75.

"Untuk gratifikasi dan pelayanan publik, sekarang jauh lebih baik karena pelaporannya dia online. Jadi, 1.800 ini online semua itu ditetapkan milik negara Rp1,1 miliar," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers "Kinerja KPK Bidang Pencegahan Semester I 2022" di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, KPK juga mengungkapkan bahwa laporan penerimaan gratifikasi sepanjang KPK berdiri baru 64,1 persen dari 774 lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah, yang melaporkannya ke KPK.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK terima 1.811 laporan penerimaan gratifikasi pada Semester I 2022

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022