Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menyerahkan 73 bidang sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Masiaga, Kecamatan Bone.
Wakil Bupati Merlan Uloli di Gorontalo, Ahad, mengatakan Pemerintah Daerah tetap menjalankan program lahan gratis setelah sebelumnya lokasi itu terkena banjir.
"Karena ini merupakan kebutuhan masyarakat yang memiliki lahan," ujar Merlan.
Dengan adanya sertifikat tanah itu kata Merlan, masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahan dan sudah diakui oleh pemerintah.
"Jadi saya pesan sertifikat ini disimpan baik-baik, karena ini legalitas masyarakat atas kepemilikan tanah maupun lahannya secara sah," ucap Merlan.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar sertifikat tanah tersebut untuk jangan sekali-sekali dipinjamkan kepada siapa pun.
"Jangan sampai ada yang salah gunakan, kemudian masyarakat dirugikan dengan ketidaktahuan mereka," pesan Wakil Bupati.
Wabup Merlan tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL itu, khususnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Desa yang telah membantu masyarakat dalam permohonan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Dengan terbitnya sertifikat tanah program PTSL ini, masyarakat sudah punya hak sesuai dengan hukum negara, aturan, dan kepemilikan yang sah atas tanah maupun lahannya. Dengan demikian program PTSL ini sudah menjawab semua persoalan tanah yang ada di desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Wakil Bupati Merlan Uloli di Gorontalo, Ahad, mengatakan Pemerintah Daerah tetap menjalankan program lahan gratis setelah sebelumnya lokasi itu terkena banjir.
"Karena ini merupakan kebutuhan masyarakat yang memiliki lahan," ujar Merlan.
Dengan adanya sertifikat tanah itu kata Merlan, masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahan dan sudah diakui oleh pemerintah.
"Jadi saya pesan sertifikat ini disimpan baik-baik, karena ini legalitas masyarakat atas kepemilikan tanah maupun lahannya secara sah," ucap Merlan.
Oleh karena itu ia mengingatkan agar sertifikat tanah tersebut untuk jangan sekali-sekali dipinjamkan kepada siapa pun.
"Jangan sampai ada yang salah gunakan, kemudian masyarakat dirugikan dengan ketidaktahuan mereka," pesan Wakil Bupati.
Wabup Merlan tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL itu, khususnya kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Desa yang telah membantu masyarakat dalam permohonan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL.
"Dengan terbitnya sertifikat tanah program PTSL ini, masyarakat sudah punya hak sesuai dengan hukum negara, aturan, dan kepemilikan yang sah atas tanah maupun lahannya. Dengan demikian program PTSL ini sudah menjawab semua persoalan tanah yang ada di desa," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022