Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Tonny S Junus menyerahkan 14 sertifikat tanah kepada warga Desa Huidu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu.
Saat penyerahan, Tonny mengatakan pembuatan sertifikat tersebut difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Program PTSL merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat," ucap dia.
Ia menekankan, legalitas hak atas tanah tidak hanya melindungi warga dari konflik, tetapi juga membuka akses ekonomi.
"Terkadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat. Untuk memberikan legalitas kepemilikan, pemerintah terus mendorong agar tanah bisa disertifikasi secara gratis," ujar Tonny.
Tonny menjelaskan, sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga perbankan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing dan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
"Dengan adanya sertifikat, masyarakat punya peluang mengembangkan usaha melalui akses modal dari perbankan," katanya.
Tonny memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas sinergi dalam realisasi program sertifikasi tersebut.
"Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional. Kami harap, masyarakat memanfaatkan sertifikat ini dengan bijak dan untuk kepentingan produktif," pungkasnya.