Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara (Sulut) mendukung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk mengantisipasi membengkaknya subsidi dalam APBN.
"Kami mendukung kenaikan harga BBM subsidi sebagaimana ketentuan pemerintah sejak beberapa hari lalu," kata Ketua GTI Sulut Risat Sanger, di Manado, Selasa.
Risat mengatakan berdasarkan rilis yang dikeluarkan BIN bahwa BBM subsidi 70 persennya dinikmati oleh orang-orang mampu.
Sehingga, katanya, diharapkan BBM bersubsidi bisa dirasakan masyarakat kurang mampu.
Naiknya harga BBM, katanya, pasti akan diikuti oleh peningkatan harga kebutuhan pokok dan sektor lainnya.
Sehingga, dia meminta, pemerintah untuk mengintervensi pasar termasuk harga sembako maupun harga-harga yang lain.
Bilamana ditemukan kenaikan harga tidak wajar, maka pemerintah harus segera intervensi.
Juga, katanya, soal harga tarif transportasi, harus diintervensi apabila terjadi kenaikan tidak wajar.
"Kenaikan harga itu harus sesuai peruntukannya supaya masyarakat tidak cemas,” ungkap dia.
Kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu/liter; solar bersubsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00/liter menjadi Rp14.500,00/liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
"Kami mendukung kenaikan harga BBM subsidi sebagaimana ketentuan pemerintah sejak beberapa hari lalu," kata Ketua GTI Sulut Risat Sanger, di Manado, Selasa.
Risat mengatakan berdasarkan rilis yang dikeluarkan BIN bahwa BBM subsidi 70 persennya dinikmati oleh orang-orang mampu.
Sehingga, katanya, diharapkan BBM bersubsidi bisa dirasakan masyarakat kurang mampu.
Naiknya harga BBM, katanya, pasti akan diikuti oleh peningkatan harga kebutuhan pokok dan sektor lainnya.
Sehingga, dia meminta, pemerintah untuk mengintervensi pasar termasuk harga sembako maupun harga-harga yang lain.
Bilamana ditemukan kenaikan harga tidak wajar, maka pemerintah harus segera intervensi.
Juga, katanya, soal harga tarif transportasi, harus diintervensi apabila terjadi kenaikan tidak wajar.
"Kenaikan harga itu harus sesuai peruntukannya supaya masyarakat tidak cemas,” ungkap dia.
Kenaikan harga BBM bersubsidi pertalite dari Rp7.650,00 per liter menjadi Rp10 ribu/liter; solar bersubsidi dari Rp5.150,00/liter menjadi Rp6.800,00/liter; dan pertamax nonsubsidi dari Rp12.500,00/liter menjadi Rp14.500,00/liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022, pukul 14.30 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022