Gorontalo (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede di Gorontalo, Kamis mengatakan kasus tersebut terungkap pada (11/03) di Desa Biau, Kabupaten Gorontalo Utara.
"Dalam kasus ini kita mengamankan seorang warga berinisial UT yang ditemukan sedang menjalankan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar dan pertalite bersubsidi," ucap Kombes Pol. Maruly.
Dalam praktik ilegal itu kata dia, UT membeli BBM bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian menjual kembali ke masyarakat dengan harga untuk pertalite Rp13 ribu per liter, dan solar Rp12 ribu per liter.
Penjualan BBM tersebut kata dia dilakukan UT menggunakan media pompa mini yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar berusaha untuk penyalur BBM.
Bahkan kata dia untuk penyaluran BBM jenis solar, ditemukan bahwa ada juga yang dijual untuk aktivitas pertambangan, dengan harga Rp280 ribu per galon berkapasitas 35 liter.
Dari hasil pemeriksaan, didapatkan bahwa UT melakukan pembelian BBM bersubsidi tersebut sebanyak tiga kali dalam seminggu, dan sudah berlangsung sejak akhir tahun 2023.
Untuk membeli BBM bersubsidi, UT menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, dalam hal ini Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya BBM bersubsidi tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih mahal.
Pada pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengamankan barang bukti berupa BBM sejumlah 176 galon, satu unit pompa mini pengisian BBM, satu unit mobil bak terbuka, surat rekomendasi dati dinas terkait, dan beberapa peralatan lainnya yang digunakan untuk menyalin BBM.
Dikatakannya dalam kasus ini UT terancam akan dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.
Pada pasal ini kata dia disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, gas atau liquefiedpetroleum gas yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusian nya diberikan penugasan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"UT telah kita tetapkan statusnya menjadi tersangka, dan telah ditahan di Mapolda Gorontalo bersama keseluruhan barang bukti," kata dia.