Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mendukung pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) dampak penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kami mendukung juga mendesak percepatan penyaluran bansos tersebut, dan berharap data valid diberlakukan. Agar bansos benar-benar diberikan kepada masyarakat sasaran dan terdampak penyesuaian harga BBM," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Jumat.

Menurutnya, percepatan penyaluran bansos sangat menguntungkan daerah. Sebab pertumbuhan ekonomi diharapkan tetap berlangsung dengan baik.

Terutama aktivitas perekonomian di sektor riil dapat terjaga dan kondusif.

DPRD berpesan kata dia, agar penyaluran bansos dampak penyesuaian harga BBM tersalurkan dengan tepat sesuai Instruksi Presiden.

Agar tidak ada masyarakat sasaran terdampak yang terlewati. "Masyarakat tidak mengeluh dan benar-benar terbantu dengan bantuan yang diterima," katanya.

Asisten Ekonomi Pembangunan, Husin Halidi, mengatakan, pemerintah daerah telah membahas di tingkat tim anggaran pemerintah daerah bersama organisasi perangkat daerah teknis, terkait penyaluran bantuan sosial dampak penyesuaian harga BBM.

"Hari ini pun telah dilaporkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terkait besaran anggaran yang akan diperuntukkan melalui realokasi dana transfer umum untuk bantuan tersebut," kata dia.

Sesuai hasil penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 134, pemerintah daerah wajib melakukan realokasi dana transfer umur dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Untuk dana transfer umum pada triwulan ke empat atau Oktober hingga Desember, maka penyaluran bantuan sosial atau subsidi ke masyarakat terkena dampak atau berpenghasilan rendah, mencapai Rp1,9 miliar.

Hasil rencana penganggaran tersebut sudah wajib dilaporkan ke pemerintah pusat paling lambat hari ini (15 September 2022).

Penyaluran pun segera dilakukan pada minggu pertama bulan Oktober 2022.

"Kami pun akan berkonsultasi ke pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait standar nominal bantuan apakah sama dengan besaran seperti yang disalurkan melalui desa yaitu sebesar Rp600 ribu per sasaran. Serta akan membuat regulasi melalui Surat Keputusan Bupati untuk tertib penyaluran," katanya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022