Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo mengeluarkan kebijakan terkait keringanan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen bagi warganya.

Bupati Bone Bolango Hamim Pou di Gorontalp, Senin, mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 173 Tahun 2022.

Hamim menyebutkan kebijakan itu dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat dalam biaya sertifikasi tanah dan bangunan utamanya akibat dampak pandemi dan kenaikan BBM yang terjadi saat ini.

"Selain itu, membantu masyarakat dalam proses legalisasi aset milik masyarakat khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata dia.

Dengan kebijakan keringanan pajak BPHTB 40 persen itu, lanjut dia, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor perpajakan pada penghujung tahun 2022.

Kemudian membudayakan masyarakat untuk terbiasa dengan pembayaran non tunai.

"Salah satu skema keringanan BPHTB ini adalah dengan prasyarat pembayaran non tunai baik melalui QRIS, mobile atau SMS banking, ATM, Tokopedia, Shoopepay, link Aja, Ovo dan beberapa instrumen e-commerce lainnya," urai Bupati Hamim Pou.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, menambahkan untuk masa keringanan BPHTB itu berlaku selama 12 hari ke depan, mulai tanggal 18 hingga 30 September 2022.

"Pemerintah Daerah dapat melakukan perpanjangan program keringanan ini, jika animo masyarakat untuk program keringanan ini sangat tinggi," pungkas Iwan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022