Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo meluncurkan Program Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahap II pada periode bulan Agustus dan September 2022.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kabupaten Bone Bolango, Iwan Mustapa, di Gorontalo, Jumat, mengatakan program itu diluncurkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.
"Program keringanan BPHTB ini sebesar 30 persen untuk pengurusan periode bulan Agustus ini dan 15 persen untuk periode bulan September 2022," ucap dia.
Permohonan untuk mendapatkan keringanan itu, bisa dilakukan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango, dan setelah membuat SSPD dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini.
"Harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui QRIS, ATM, SMS/Mobile Banking ataupun via transfer Bank. Keringanan cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya," jelas dia.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan fasilitas keringanan itu juga menjadi dukungan Pemerintah Daerah dalam kegiatan Garuda (Gerakan Turun ke Desa) yang dilaksanakan bersama-sama oleh BPN Provinsi Gorontalo, Kantor Pertanahan Bone Bolango, Pemkab Bone Bolango, TNI POLRI, dan para pihak lainnya.
"Ayo segera manfaatkan program keringanan BPHTB ini dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak dan ibu," kata Iwan.
Bone Bolango luncurkan program keringanan BPHTB
Jumat, 5 Agustus 2022 15:54 WIB