Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Gorontalo menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang meninggal dunia.
Santunan sebesar Rp42 juta itu, diserahkan langsung Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Lurah Tumbihe Arman Lalu, kepada Pahita, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Mun Yantu, anggota Korpri Bone Bolango yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman di Gorontalo, Rabu, mengatakan BPJamsostek memberi perlindungan terhadap anggota Korpri Bone Bolango yang mengalami musibah maupun risiko meninggal dunia.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil maupun ASN melalui wadah Korpri-nya, sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta," ucap Arif Budiman.
Arif menambahkan memang santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan baik.
Mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma, mengatakan almarhum Mun Yantu salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah Korpri Bone Bolango.
"Jadi saya sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango dan juga Panglima ASN Bone Bolango, telah menyisihkan iuran Korpri setiap bulan untuk melindungi seluruh anggota Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekda Ishak Ntoma.
Ishak menuturkan dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia, itu hanya senilai Rp2,5 juta dari Korpri Bone Bolango.
Akhirnya setelah bertemu dengan BPJamsostek pihaknya berembuk bagaimana cara kerja samanya agar anggota Korpri bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, hari ini hasil kerja sama tersebut bisa dinikmati oleh ahli waris, jika ada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia tersebut dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sekda Ishak.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ishak, menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango, itu didaftarkan dan dibayarkan premi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Santunan sebesar Rp42 juta itu, diserahkan langsung Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango didampingi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Lurah Tumbihe Arman Lalu, kepada Pahita, selaku istri atau ahli waris dari almarhum Mun Yantu, anggota Korpri Bone Bolango yang meninggal dunia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Arif Budiman di Gorontalo, Rabu, mengatakan BPJamsostek memberi perlindungan terhadap anggota Korpri Bone Bolango yang mengalami musibah maupun risiko meninggal dunia.
"Kami BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil maupun ASN melalui wadah Korpri-nya, sehingga jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari anggota Korpri tersebut kita berikan santunan sebesar Rp42 juta," ucap Arif Budiman.
Arif menambahkan memang santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengobati kesedihan. Paling tidak dengan adanya santunan ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa dipergunakan dengan baik.
Mewakili Pemda Bone Bolango, Sekda Ishak Ntoma, mengatakan almarhum Mun Yantu salah satu anggota Korpri Kabupaten Bone Bolango yang didaftarkan sebagai peserta program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui wadah Korpri Bone Bolango.
"Jadi saya sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Bone Bolango dan juga Panglima ASN Bone Bolango, telah menyisihkan iuran Korpri setiap bulan untuk melindungi seluruh anggota Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekda Ishak Ntoma.
Ishak menuturkan dulunya sebelum bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, santunan yang diterima oleh ahli waris dari anggota Korpri yang meninggal dunia, itu hanya senilai Rp2,5 juta dari Korpri Bone Bolango.
Akhirnya setelah bertemu dengan BPJamsostek pihaknya berembuk bagaimana cara kerja samanya agar anggota Korpri bisa didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, hari ini hasil kerja sama tersebut bisa dinikmati oleh ahli waris, jika ada anggota Korpri yang mengalami risiko meninggal dunia tersebut dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucap Sekda Ishak.
Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, lanjut Ishak, menjadi kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan lebih dari 20 ribu pekerja rentan di Bone Bolango, itu didaftarkan dan dibayarkan premi iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemda Bone Bolango melalui APBD.*
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022