Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak 2015, khususnya dari Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Senin.

Dari pantauan secara `live streaming` di gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri (UNG) Gorontalo, dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menolak seluruh permohonan pemohon.

Menolak permohonan baik gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile-Ishak Liputo maupun gugatan yang diajukan pasangan calon Salahuddin Pakaya-Burhanuddin Mantulangi untuk Kabupaten Pohuwato.

MK dalam putusanya menolak permohonan baik yang diajukan pasangan Ismet Mile-Ishak Liputo dan pasangan Salahuddin Pakaya-Burhanuddin Mantulangi karena dianggap telah melewati batas tenggang waktu pengajuan permohonan.

Untuk Kabupaten Bone Bolango, KPU setempat menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pada tanggal 16 Desember 2015, sementara gugatan pasangan calon Ismet Mile-Ishak Liputo didaftarkan ke MK pada tanggal 22 Desember 2015.

Hal sama juga terjadi di Kabupaten Pohuwato, dimana KPU setempat telah menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2015, namun pihak Pemohon baru mengajukan gugatanya di MK pada tanggal 21 Desember 2015.

Sehingga majelis hakim menilai permohonan Pemohon melewati batas yang telah ditentukan undang-undang, yaitu 3x24 jam, sejak putusan perolehan hasil suara ditetapkan oleh KPU.

Dalam amar putusanya, baik sidang sengketa Pilkada Kabupaten Bone Bolango dan Pohuwato, Hakim mengabulkan eksespsi termohon dalam hal ini KPU, dan menolak permohonan pemohon secara keseluruhan.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016