Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyebut Balai Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Gorontalo memegang peran dalam membantu meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah itu. 

Yeka Hendra Fatika mendukung peran Barantan Kelas II Gorontalo dalam membantu meningkatkan geliat perekonomian setempat, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi kelancaran perdagangan produk agribisnis. 

"Menurut Ombudsman ini penting karena dapat meningkatkan perekonomian daerah serta menciptakan lapangan pekerjaan," ucap Yeka di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya, Barantan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan dan keamanan barang masuk dan keluar. 

"Kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Barantan akan menentukan cepat tidaknya transaksi perdagangan," kata dia.

Kepala Barantan Kelas II Gorontalo, Muhammad Sahrir menyampaikan, komoditas yang perlu ditingkatkan adalah sarang burung walet yang telah dicuci, sayangnya saat ini di Gorontalo belum tersedia fasilitas pencucian sarang burung walet yang sesuai standar ekspor. 

Ia berharap pemerintah daerah atau masyarakat dapat mengambil peluang usaha cuci sarang burung walet agar masyarakat/pelaku usaha memperoleh nilai tambah produk tersebut.

Sahrir berharap agar Barantan Gorontalo dilengkapi dengan alat uji sampel dengan metode RT-PCR atau ELISA untuk mempercepat proses pemeriksaan hewan ternak, mengingat Gorontalo masih berstatus kuning dalam zonasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

"Untuk ELISA rencananya tahun depan kita bisa dapatkan. Namun yang PCR masih belum," ungkap dia. 

Salah seorang veteriner di Barantan Gorontalo, dr Laras Widodo menjelaskan bahwa data input dan output barang yang melalui Balai Karantina Kelas II Gorontalo mampu menjadi acuan peningkatan potensi produksi masyarakat dari frekuensinya. 

"Potensi frekuensi yang terekam dalam data Barantan, menunjukkan komoditas yang sering keluar dan masuk dari dan ke wilayah Gorontalo, hal ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memetakan jenis produksi yang diminati masyarakat," kata dia.

Di sisi lain, Barantan berharap terdapat sinkronisasi prosedur setiap Pemda terkait posisi pemeriksaan Barantan dalam proses keluar-masuk barang di suatu wilayah. 

Laras menjelaskan, ada kabupaten yang mensyaratkan Sertifikat Barantan sebagai kelengkapan memperoleh rekomendasi barang, namun ada pula Kabupaten lain yang justru menerbitkan rekomendasi terlebih dahulu sebelum memohon uji laboratorium ke Barantan.

Perbedaan prosedur tersebut merupakan salah satu penghambat proses pengeluaran dan pemasukan barang yang berimbas pula dalam lamanya jangka waktu Barantan untuk menyelesaikan permohonan sertifikat barang wajib karantina.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022