PT Gorontalo Listrik Perdana (GLP) memenangkan gugatan sengketa lahan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, di Pengadilan Negeri Limboto.
Kuasa Hukum GLP, Feby Maranta Sukatendel, Jumat, mengatakan pihaknya dinyatakan memenangkan perkara atas gugatan perdata tersebut, yang digugat sejak November 2021, oleh satu orang penggugat yaitu Harnangsi Lasimpala.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, telah membacakan putusan tersebut pada 20 Oktober 2022.
Isi putusan kata Feby, yaitu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas.
Kemudian, sita jaminan yang telah diletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga diangkat oleh Pengadilan Negeri Limboto, untuk seluruh sita jaminan yang telah diletakkan.
Juga menghukum penggugat dengan membayar perkara sebesar Rp19 juta.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto, sekaligus menjelaskan posisi dan kondisi hukum terhadap kasus tersebut.
Feby mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, menyatakan tidak ada sita jaminan lagi yang diletakkan atas tanah di lokasi PLTU Tomilito.
Termasuk menegaskan gugatan oleh pihak Harnangsi Lasimpala, tidak dapat diterima.
Sejauh ini, pihaknya kata Feby, belum mengetahui langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihak penggugat.
Mengingat, penggugat dan kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Namun pihak GLP katanya, sangat mengapresiasi putusan tersebut, bahwa Pengadilan Negeri Limboto, tetap meletakkan hukum sebagai panglima.
Hal ini penting, mengingat melihat perjalanan perkara, pihak GLP yang telah digugat oleh pihak penggugat sebanyak dua kali, dengan materi gugatan yang sama.
"Kami pun tak pernah gentar dan selalu taat mengikuti proses hukum yang bergulir," ungkapnya.
Dengan dasar bahwa aktivitas di lahan seluas 80 hektare tersebut, telah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan hingga operasional proyek strategis nasional ini dapat terus berjalan.
Ia menambahkan, pihak GLP, memastikan memiliki sertifikat sah hak guna bangunan (HGB).
Humas Gorontalo Listrik Perdana, Ramlan Modjo mengatakan, pihaknya merasa lega telah memenangkan gugatan tersebut.
Selanjutnya, tetap melaksanakan operasional PLTU berkekuatan 2x50 Mega Watt untuk suplai listrik wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Kita berharap tidak ada persoalan hukum lagi, mengingat hak kepemilikan tanah di lokasi ini telah jelas dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022
Kuasa Hukum GLP, Feby Maranta Sukatendel, Jumat, mengatakan pihaknya dinyatakan memenangkan perkara atas gugatan perdata tersebut, yang digugat sejak November 2021, oleh satu orang penggugat yaitu Harnangsi Lasimpala.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Limboto, telah membacakan putusan tersebut pada 20 Oktober 2022.
Isi putusan kata Feby, yaitu gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena objek gugatan tidak jelas.
Kemudian, sita jaminan yang telah diletakkan dinyatakan tidak sah dan tidak berharga sehingga diangkat oleh Pengadilan Negeri Limboto, untuk seluruh sita jaminan yang telah diletakkan.
Juga menghukum penggugat dengan membayar perkara sebesar Rp19 juta.
Hasil putusan Pengadilan Negeri Limboto, sekaligus menjelaskan posisi dan kondisi hukum terhadap kasus tersebut.
Feby mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan, menyatakan tidak ada sita jaminan lagi yang diletakkan atas tanah di lokasi PLTU Tomilito.
Termasuk menegaskan gugatan oleh pihak Harnangsi Lasimpala, tidak dapat diterima.
Sejauh ini, pihaknya kata Feby, belum mengetahui langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan pihak penggugat.
Mengingat, penggugat dan kuasa hukum tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Namun pihak GLP katanya, sangat mengapresiasi putusan tersebut, bahwa Pengadilan Negeri Limboto, tetap meletakkan hukum sebagai panglima.
Hal ini penting, mengingat melihat perjalanan perkara, pihak GLP yang telah digugat oleh pihak penggugat sebanyak dua kali, dengan materi gugatan yang sama.
"Kami pun tak pernah gentar dan selalu taat mengikuti proses hukum yang bergulir," ungkapnya.
Dengan dasar bahwa aktivitas di lahan seluas 80 hektare tersebut, telah sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan pembangunan hingga operasional proyek strategis nasional ini dapat terus berjalan.
Ia menambahkan, pihak GLP, memastikan memiliki sertifikat sah hak guna bangunan (HGB).
Humas Gorontalo Listrik Perdana, Ramlan Modjo mengatakan, pihaknya merasa lega telah memenangkan gugatan tersebut.
Selanjutnya, tetap melaksanakan operasional PLTU berkekuatan 2x50 Mega Watt untuk suplai listrik wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo.
"Kita berharap tidak ada persoalan hukum lagi, mengingat hak kepemilikan tanah di lokasi ini telah jelas dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022