Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo-tik) Provinsi Gorontalo membekali Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan bimbingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).

“Kegiatan ini merupakan komitmen dan konsistensi Pemprov Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Setelah sekian lama kita dinilai tidak informatif, kemudian menuju informatif, alhamdulillah tahun ini Gorontalo termasuk sembilan besar provinsi yang informatif,” kata Kepala Diskominfo-tik Provinsi Gorontalo Masran Rauf di Gorontalo, Kamis.

Ia berharap bimtek yang telah digelar pada 2 November 2022 itu dan diikuti setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Gorontalo, dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat.

Sementara itu Kepala Bidang IKP Zakiya Baserewan mengungkapkan bahwa tujuan bimtek tersebut, untuk menghimpun data dan informasi dari setiap OPD Provinsi Gorontalo.

Selain itu juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPID OPD, dalam memasukkan dokumentasi dan informasi melalui aplikasi e-ppid.gorontaloprov.go.id.

“Pelaksanaan bimtek ini untuk meningkatkan kualitas PPID agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik, yang mengacu pada aturan perundang-undangan,” kata Zakiya.

Diskominfo-tik mengundang narasumber dari Litbang Kementerian Kominfo dan anggota Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo.

Setiap OPD diberi kesempatan untuk memaparkan DIP dan DIK yang telah disusun berdasarkan format yang sudah ditetapkan, untuk selanjutnya dibahas dan dikoreksi oleh narasumber dari Litbang Kementerian Kominfo.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022