Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pemilu 2024, yang dimulai 20 November 2022.  

"Kegiatan ini kami awali dengan pengumuman yang dimulai pada 20 November hingga 24 November 2022. Sementara masa pendaftarannya dimulai 20 - 29 November 2022. Kami mulai dengan merekrut anggota PPK," kata Ketua KPU Gorontalo Utara, Munawir Ismail, di Gorontalo, Minggu.

Sebanyak 55 orang anggota PPK akan direkrut di 11 kecamatan atau masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang.

"Rekrutmen ini menjadi tanggung jawab kami di tingkat kabupaten," katanya.  

Sehingga sosialisasi dalam rangka rekrutmen tersebut telah dilakukan di seluruh kecamatan. Baik terkait rekrutmen maupun penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ADHOC (SIAKBA).

Persyaratan untuk menjadi anggota PPK maupun PPS, seperti Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili di kabupaten ini. Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sedangkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mendaftar, harus disertai dengan surat izin pimpinan.

Persyaratan terpenting lainnya kata Munawir, adalah memiliki integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

Ini menjadi perhatian KPU dari pusat hingga daerah, agar seluruh anggota PPK, termasuk PPS atau jajaran adhoc di daerah dapat bekerja profesional dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Ia mengatakan, pelamar dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.

Namun pelamar yang belum memahami penggunaan aplikasi tersebut, bisa mendatangi kantor KPU setempat, di Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang.

"Kami menyiapkan petugas atau operator yang akan menuntun pelamar untuk mendaftar melalui SIAKBA," katanya.***
Komisioner KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, melakukan sosialisasi tentang rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, pada Minggu (20/11/2022) di pasar Pontolo, Kwandang. (ANTARA/HO-humas KPU)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022