Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo, berhasil mengamankan tempat pengolahan minuman keras tak berizin di wilayah Kecamatan Gentuma Raya.

"Setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung bergerak menemukan dan menertibkan aktivitas tempat pengolahan minuman keras tak berizin tersebut di Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya," kata Kapolres AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, di Gorontalo, Kamis.

Hasilnya, petugas gabungan Polres mengamankan 3 galon minuman keras, masing-masing berisi 25 liter, serta peralatan yang digunakan untuk produksi.

Penertiban ini harus dilakukan mengingat aktivitas tak berizin. Selain itu, produksi yang berkelanjutan dapat memancing warga menjadi konsumen tetap.

Sedangkan ancaman minuman keras terhadap kerusakan kesehatan dan dampak yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban sangat potensial terjadi.

Ia mengatakan, penertiban minuman keras menjadi target dalam operasi Pekat Otanaha II Tahun 2022 di wilayah hukum tersebut.

Disamping penertiban aksi premanisme, peredaran narkoba dan kriminal lainnya.

Sehingga seluruh Kepolisian Sektor (Polsek) di 11 kecamatan bergerak melakukan penyisiran penjualan minuman keras tak berizin, termasuk ancaman gangguan keamanan lainnya.

Hal itu penting sebagai upaya mencegah dini mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu minuman keras.

"Kita bergerak cepat melakukan penertiban di seluruh wilayah Polsek. Alhamdulillah, hasilnya positif," katanya.

Seperti yang berhasil dilakukan pihak Polsek Anggrek, dengan menertibkan empat orang penjual minuman keras.

Barang bukti minuman keras hasil penertiban telah diamankan. "Kami berharap, optimalisasi penertiban dapat mencegah angka kriminalitas di wilayah hukum ini," imbuhnya.***
Polres Gorontalo Utara menertibkan pabrik minuman keras tak berizin di Desa Durian, Kecamatan Gentuma Raya. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022