Gorontalo (ANTARA) - Dandim 1314/Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 500 liter minuman keras tradisional jenis "captikus" di salah satu rumah kosong di jalan Batu Doa, Dusun Diata Desa Pulubala, Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo.
Dandim, di Gorontalo, Minggu, mengatakan, penemuan tersebut berdasarkan pengembangan kasus sama di tempat yang sama.
Sementara pemilik barang bukti belum ditemukan, namun pihaknya kata Dandim, telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penyelidikan lanjut.
"Penertiban ini dalam rangka memberantas peredaran minuman keras di wilayah binaan Kodim 1314 Gorontalo Utara," ujar Dandim.
Informasi sebelumnya berhasil diperoleh Babinsa setempat pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 07.30 Wita, sebab sebelumnya di lokasi yang sama telah dilakukan penangkapan minuman keras.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Koramil 04/Tibawa, mengerahkan aparat Babinsa menemukan rumah kosong di sekitar lokasi penangkapan.
Rumah dalam kondisi terkunci, namun tercium aroma menyengat dari dalam rumah.
Aparat Babinsa pun melaporkan kondisi tersebut ke Danramil 04/Tibawa dan aparat desa Pulubala, untuk membuka rumah.
"Setelah rumah berhasil dibuka disaksikan para aparat desa, aparat Babinsa berhasil menemukan minuman keras jenis cap tikus," ujar Dandim, menginformasikan laporan pihak Koramil.
Sekitar pukul 10.45 Wita di hari yang sama, barang bukti pun dibawa ke Koramil 04/Tibawa, menggunakan kendaraan jenis pick up milik warga, Hasrin Djafar (38) berprofesi sebagai pekerja swasta.
Dandim mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Gorontalo, untuk menindaklanjuti penemuan tersebut.
Kodim 1314, menjalankan program "Kami Intensif Tangkal Antisipatif Segala Indikasi Ancaman Potensial" (KITA SIAP) untuk sama-sama memberantas penyakit masyarakat yang sumber atau akar permasalahannya akibat minuman keras.***