Badan Pengelola SDM (BPSDM) Provinsi Gorontalo meluncurkan penerapan model pembelajaran 10:20:70, untuk pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang unggul.

Kepala BPSDM Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim menjelaskan, model pembelajaran yang dimaksud adalah peningkatan kompetensi 10 persen melalui pelatihan klasikal dengan tatap muka, 20 persen mengikuti pembelajaran berupa mentoring, dan 70 persen peningkatan kompetensi melalui pembelajaran dan penugasan langsung di lapangan.

“Tujuan dari model pembelajaran ini adalah untuk mengembangkan kompetensi teknis ASN di Pemerintahan Provinsi Gorontalo,” katanya di Gorontalo, Selasa.

Dalam proses pembelajaran tersebut, ASN diharapkan dapat memiliki wawasan yang luas dan memahami potensi diri sehingga dapat diarahkan pada jalur kompetensi yang sesuai.

“Alhamdulillah kemarin BPSDM Provinsi Gorontalo telah meluncurkan dan berhasil melaksanakan penerapan model pembelajaran 10:20:70 pada pelatihan teknis, yaitu pelatihan pengelolaan barang/aset milik daerah yang di ikuti oleh 40 peserta di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” katanya.

Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (P3K Bangkom ASN) Ismayanti, mengatakan bahwa Lembaga Administrasi Negara (LAN) sudah memiliki referensi pelatihan dan pengembangan ASN yang beragam.

“Salah satunya adalah model pembelajaran 10:20:70, karena paradigma yang terjadi telah bergeser dari training menjadi learning. Selain itu tren pembelajaran membuat pegawai ingin mandiri dan menentukan bagaimana, berapa lama mereka belajar, pembelajaran ini juga lebih fleksibel dari segi waktu, durasi, dan tempat,” kata Ismayanti.

Untuk menjawab tren tersebut,Badan Pengelola SDM Provinsi Gorontalo bersama LAN telah membuat portal pembelajaran nasional ASN unggul multitalenta.

Melalui portal tersebut, ASN dapat melihat produk pembelajaran yang sudah dibagikan oleh BPSDM Provinsi Gorontalo di dalam Learning Management System (LMS).

Penjabat Sekretaris Daerah Sukri Botutihe mengatakan BPSDM harus mengelola kompetensi secara integratif dengan menggunakan potensi yang ada, sehingga setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun rencana kebutuhan pengembangan kompetensi ASN masing-masing.*

 

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2022