Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono menyebut Kementerian Dalam Negeri tidak akan mengakui organisasi yang dipimpin kader Golkar Aziz Syamsuddin.

"Kami mendapatkan info bahwa Kemendagri tidak akan mengakui kepengurusan Kosgoro yang dipimpin Aziz Syamsuddin," ujar Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman.

Sabil mengatakan Aziz Syamsuddin beserta segelintir anggota Kosgoro 1957 menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro di Bali pertengahan Januari 2016 dan menghasilkan Aziz selaku ketua umum Kosgoro yang baru.

Namun Musyawarah Besar itu dilakukan secara ilegal tanpa sepengetahuan PPK Kosgoro yang sah.

Sabil menegaskan hingga saat ini kepengurusan Kosgoro pimpinan Agung Laksono masih tercatat di Kemendagri dan memegang surat keputusan (SK) yang berlaku hingga 2018.

Dia mengakui ada spekulasi berkembang bahwa langkah Aziz menggelar Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro secara sepihak, untuk kepentingan Munas Golkar mendatang. Sebab Kosgoro selaku organisasi pendiri Golkar memiliki suara dalam Munas itu.

"Memang ada spekulasi itu, tapi biarkan mereka yang menerjemahkannya. Kami meyakini Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono yang punya hak suara dalam Munas nanti," kata Sabil.

Sementara itu berdasarkan kabar yang diterima wartawan, Aziz Syamsuddin dikabarkan akan melantik sejumlah pengurus Kosgoro 1957 versinya di Jakarta. Langkah ini disesalkan Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016