Dua karyawan UD. Tiga Sejati yaitu FA alias Fendi dan WH alias Windraningsih diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Rabu dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan distributor kebutuhan harian yang diketahui pada bulan Januari 2021 oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.
"Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut," ucap Leonardo.
Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan.
Berawal dari temuan tersebut lanjut dia, kepala admin melaporkan hal tersebut kepada Wendi Huliango selaku pemilik UD. Tiga Sejati.
Setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA.
Ternyata kepala admin menemukan sejak tahun 2018 hingga bulan Januari 2021, terdapat selisih antara penjualan barang dan setoran tunai ke kasir sebesar Rp6,3 miliar.
"Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independen dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp6,7 miliar," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD. Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi.
Penyidik Polda Gorontalo hanya memiliki informasi beberapa rekening atas nama FA yang saldo nya Rp0,00. Diduga dana pada rekening yang telah diketahui penyidik telah dipindah ke rekening FA lainnya atau rekening pihak terkait lainnya," kata Leonardo.
Berdasarkan data maupun informasi dari bank, kata dia, saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan tersangka SHM yang merupakan isteri dari FA, jumlahnya tidak signifikan.
Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
Dalam kasus itu kata Leonardo, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e dan 2e KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.
Leonardo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan mulai dari satu unit rumah mewah dan satu bangunan kos-kosan.
Beberapa barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabotan mewah serta tanah milik pasangan suami istri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta di Gorontalo, Rabu dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi di perusahaan distributor kebutuhan harian yang diketahui pada bulan Januari 2021 oleh Maryam Idrus selaku Kepala Admin perusahaan.
"Berdasarkan keterangan, Maryam Idrus menemukan adanya kejanggalan pada laporan penjualan harian dari FA selaku sales dalam perusahaan tersebut," ucap Leonardo.
Setelah dicocokkan dengan nota barang serta barang yang keluar dari gudang, ternyata setoran harian maupun mingguan yang dilakukan oleh FA ini ada perbedaan.
Berawal dari temuan tersebut lanjut dia, kepala admin melaporkan hal tersebut kepada Wendi Huliango selaku pemilik UD. Tiga Sejati.
Setelah itu pemilik perusahaan meminta kepala admin untuk melakukan audit internal penjualan harian dan setoran kasir atas nama FA.
Ternyata kepala admin menemukan sejak tahun 2018 hingga bulan Januari 2021, terdapat selisih antara penjualan barang dan setoran tunai ke kasir sebesar Rp6,3 miliar.
"Selanjutnya penyidik maupun penyidik pembantu, kami meminta perhitungan dari ahli audit independen dan dengan menggunakan metode audit forensik atas laporan ini, menemukan kerugian Rp6,7 miliar," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD. Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi.
Penyidik Polda Gorontalo hanya memiliki informasi beberapa rekening atas nama FA yang saldo nya Rp0,00. Diduga dana pada rekening yang telah diketahui penyidik telah dipindah ke rekening FA lainnya atau rekening pihak terkait lainnya," kata Leonardo.
Berdasarkan data maupun informasi dari bank, kata dia, saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan tersangka SHM yang merupakan isteri dari FA, jumlahnya tidak signifikan.
Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
Dalam kasus itu kata Leonardo, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e dan 2e KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.
Leonardo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan mulai dari satu unit rumah mewah dan satu bangunan kos-kosan.
Beberapa barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabotan mewah serta tanah milik pasangan suami istri itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023