Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022.

Pemeriksaan LKPD Pemprov Gorontalo tahun 2022 ditandai dengan penyerahan surat tugas oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer.

"Yang perlu digarisbawahi, kami mengharapkan agar penyerahan laporan keuangan ini disampaikan kepada kami oleh pak gubernur paling lambat 10 Maret 2023. Mengingat musim audit pada tahun ini, kita akan bertemu dengan Idul Fitri," ujar Ahmad Luthfi di Gorontalo, Selasa.

Demi kelancaran proses pemeriksaan tersebut, pihaknya berharap kerja sama yang baik dari Pemprov Gorontalo, terutama dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Gorontalo.

"Waktu yang diberikan untuk laporan pemeriksaan ini selama 25 hari. Intinya semua catatan dari segi kepatuhan maupun penerapan sistem pengendalian internal itu akan kami evaluasi. Karena, 9 Mei 2023, akan kita serahkan hasil atas opini dan lain sebagainya melalui sidang paripurna,” tambahnya

Sementara itu, Penjabat Gubernur Hamka berharap kepada seluruh pimpinan OPD menyiapkan segala sesuatu terkait dengan bahan yang menjadi objek pemeriksaan BPK secara maksimal dan komprehensif.

"Mudah – mudahan kita juga berhasil kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian yang kesekian kalinya. Maka dari itu, tolong dibantu tim dari BPK. OPD siapkan segala sesuatu terkait dengan bahan-bahan yang menjadi objek pemeriksaan," tutur Hamka

Selain Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo, kegiatan itu juga menghadirkan tim pemeriksa BPK yang terdiri atas penanggung jawab, wakil penanggung jawab, pengendali teknis, ketua tim dan tiga anggota tim.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK lakukan pemeriksaan LKPD Pemprov Gorontalo

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023