Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, memberikan keringanan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam rangka HUT-20 Kabupaten Bone Bolango serta pemulihan ekonomi masyarakat dan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Iwan Mustapa di Gorontalo, Selasa, menjelaskan keringanan pembayaran itu berlaku pada 9 Februari dan 24 Februari.

"Pemda meluncurkan keringanan BPHTB ini, dengan keringanan sebesar 30 persen untuk pengurusan periode sampai dengan 9 Februari 2023 dan 20 persen untuk periode sd 24 Februari 2023," jelas Iwan Mustapa.

Mantan Asisten III Setda Bone Bolango itu mengungkapkan untuk mendapatkan keringanan itu masyarakat bisa melakukan permohonan melalui aplikasi eBPHTB by SIKAP Bone Bolango yang kemudian akan membuat SSPD selanjutnya dapat memilih Menu Ajukan Keringanan untuk mendapatkan fasilitas keringanan ini.

"Tetapi harus diingat, fasilitas keringanan ini akan berlaku khusus pembayaran melalui kanal bayar BSG ataupun via QRIS. Keringanannya cukup besar, sehingga kami harapkan hal ini dapat membantu masyarakat dalam melegalisasi aset tanahnya," ungkap Iwan.

Iwan menuturkan program itu juga menjadi dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan sertifikasi tanah untuk rakyat serta pemasangan patok batas bidang tanah - satu juta patok batas bidang tanah untuk Indonesia yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR / BPN.

"Dengan kemudahan BPHTB ini masyarakat bisa segera melegalkan aset tanahnya. Ayo segera manfaatkan keringanan ini dan rasakan manfaat dari legalisasi aset tanah bapak ibu seluruhnya," ajak Iwan.

Sementara itu Bupati Bone Bolango, Hamim Pou meminta masyarakat untuk memanfaatkan keringanan BPHTB ini melalui pembayaran non tunai. "Ini bagian rasa saya dan upaya kita untuk membantu masyarakat," tandas Hamim.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023