Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membekali para kader pengawas di daerah itu, tentang keutamaan pencegahan pelanggaran dalam seluruh tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kader pengawas pemilu di 11 kecamatan tersebar di 123 desa, seluruhnya telah kita siapkan. Kami membekali mereka dengan strategi pengawasan yakni berupaya melakukan pencegahan melalui saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis. Pencegahan menjadi prioritas untuk diketahui seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, termasuk kader pengawas hingga di desa," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Rabu.
Kader pengawas desa pun diminta segera mempelajari formulir model A yaitu Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Saat bimbingan teknis, Panwaslu Kecamatan diminta langsung menggenjot tata cara pengisian LHP tersebut," kata Lius.
Ia mengingatkan, seluruh kader pengawas dalam melakukan pengawasan, agar memastikan memiliki surat tugas dan alat kerja, juga dilengkapi identitas.
Jika mengalami kendala, sebaiknya melakukan konsultasi secara berjenjang.
"Kita minta setiap Panwaslu Desa, segera berkoordinasi dengan kepala desa beserta jajarannya," kata Lius pula.
Dalam pengawasan, seluruh kader pengawas diwajibkan menjaga kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Pengawasan seluruh tahapan pemilu di daerah ini, dipastikan dilakukan berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban. Dan berdasarkan wilayah kerja masing-masing dengan tetap berkonsultasi secara berjenjang," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Kader pengawas pemilu di 11 kecamatan tersebar di 123 desa, seluruhnya telah kita siapkan. Kami membekali mereka dengan strategi pengawasan yakni berupaya melakukan pencegahan melalui saran perbaikan baik secara lisan maupun tertulis. Pencegahan menjadi prioritas untuk diketahui seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, termasuk kader pengawas hingga di desa," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Rabu.
Kader pengawas desa pun diminta segera mempelajari formulir model A yaitu Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sebagaimana dalam lampiran Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 5 tahun 2022, tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"Saat bimbingan teknis, Panwaslu Kecamatan diminta langsung menggenjot tata cara pengisian LHP tersebut," kata Lius.
Ia mengingatkan, seluruh kader pengawas dalam melakukan pengawasan, agar memastikan memiliki surat tugas dan alat kerja, juga dilengkapi identitas.
Jika mengalami kendala, sebaiknya melakukan konsultasi secara berjenjang.
"Kita minta setiap Panwaslu Desa, segera berkoordinasi dengan kepala desa beserta jajarannya," kata Lius pula.
Dalam pengawasan, seluruh kader pengawas diwajibkan menjaga kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
"Pengawasan seluruh tahapan pemilu di daerah ini, dipastikan dilakukan berdasarkan tugas wewenang dan kewajiban. Dan berdasarkan wilayah kerja masing-masing dengan tetap berkonsultasi secara berjenjang," imbuhnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023