Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo Heni Susila Wardoyo menyerahkan sembilan sertifikat merek kepada pelaku usaha dan UMKM di Provinsi Gorontalo.

"Dengan adanya penyerahan sertifikat merek ini, diharapkan mampu menjadi penyemangat kepada para pelaku usaha dan UMKM serta masyarakat," ucap Heni Susila Wardoyo di Gorontalo, Rabu.

Penyerahan sertifikat merek itu diharapkan agar masyarakat dapat semakin memahami tentang pentingnya melindungi merek usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha.

Ia mengungkapkan, tahun 2023 dicanangkan oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Tahun Merek, hal itu tentunya menjadi motivasi bagi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. 

Heni Susila Wardoyo mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan merek yang dimiliki agar mendapatkan perlindungan hukum dan kepercayaan konsumen.

Menurut Kakanwil, merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. 

Ia menjelaskan, merek bukan hanya menjadi tanda pengenal suatu produk serta sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu suatu barang.

Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui kantor wilayah terus berkomitmen dan berupaya meningkatkan layanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual baik komunal maupun pribadi, seperti merek, cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023