Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo mengenalkan penggunaan sertifikat elektronik pada penandatanganan dokumen, naskah dinas, dan keperluan birokrasi lainnya.

Hal itu dilakukan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfotik Provinsi Gorontalo Zakiya Baserewan, di Gorontalo, Kamis, pada bimbingan teknis (bimtek) bagi Kepala Sekolah SMA/SMK, juga operator pendamping pada kegiatan "Sosialisasi Sertifikat Elektronik dan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik untuk Kepala Sekolah SMA/SMK se-Provinsi Gorontalo."

Menurutnya, sejalan dengan semakin banyaknya informasi yang disajikan pemerintah sebagai bagian dari pelayanan, semakin besar pula tantangan terhadap keamanan informasi.

"Keamanan informasi menyangkut kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) serta nir-penyangkalan," katanya.

Untuk mencegah segala ancaman terhadap keamanan informasi, salah satunya adalah dengan penggunaan sertifikat elektronik pada penandatanganan dokumen, naskah dinas, dan keperluan birokrasi lainnya.

Beberapa keuntungan ketika menggunakan tanda tangan elektronik yang bersertifikat adalah efisien, efektif, aman, memiliki kekuatan hukum sama, dan sah selayaknya tanda tangan manual.

Diskominfotik telah menerbitkan 100 sertifikat elektronik dari target 126 sertifikat elektronik kepala sekolah.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari penerbitan sertifikat elektronik untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Bimbingan teknis diisi oleh tiga narasumber yaitu Sandiman Provinsi Gorontalo Suharto M Suma, Pranata Komputer Ahli Muda Fitri Kamaru, dan Plt Kabid Pembinaan dan Sekretaris Korpri BKD Firto Nento.

Materi yang diberikan seperti penggunaan tanda tangan elektronik dalam kepegawaian, penerapan sertifikat elektronik dalam pengamanan informasi pemerintah daerah, dan praktek menggunakan tanda tangan elektronik.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023