Gorontalo (ANTARA) - Untuk menjamin keamanan informasi pemerintah, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik menerbitkan sertifikat elektronik.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Gorontalo Jamal Nganro, Kamis, mengatakan, penerbitan sertifikat tersebut dilaksanakan secara daring (online) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) serta Badan Siber dan sandi Negara (BSSN).
Sebelumnya telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik, untuk pengamanan informasi pemerintah daerah, antara Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara dengan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Hasil dari PKS tersebut adalah peluncuran aplikasi penandatanganan elektronik Pali lo Uluu sebagai sarana untuk menandatangani dokumen elektronik.
“Untuk itu diperlukan penerbitan sertifikat elektronik (File P12) kepada masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” kata Jamal.
Dia berharap penerbitan sertifikat elektronik akan memacu penerbitan sertifikat elektronik masing-masing pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, dan segera menggunakan aplikasi Pali lo Uluu pada penandatanganan dokumen secara elektronik.
Jamal menjamin penerapan aplikasi Pali lo Uluu ini, akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.
Pemprov Gorontalo terbitkan sertifikat elektronik
Kamis, 8 Agustus 2019 19:09 WIB