Nota pembelaan dari terdakwa mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo Ibrahim Papeo Hippy ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin Armianti.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat.
Sidang lanjutan tersebut, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi.
Ninin Armianti selaku JPU dalam persidangan itu menyampaikan, adapun pasal yang diterapkan kepada terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang pada intinya menyatakan terdakwa bersalah.
"Terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo memerintahkan saudara Yopan Henga untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan KONI Kabupaten Gorontalo, dimana menjadi dasar Yopan membuat laporan pertanggungjawaban adalah buku kas umum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ucap Ninin.
Ia menjelaskan, untuk laporan pertanggungjawaban pada penggunaan dana hibah tahun 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap KONI sebesar Rp1,5 miliar, hanya berdasarkan nota atau kuitansi kosong yang disesuaikan dengan buku kas umum Kabupaten Gorontalo 2016-2020.
Terdakwa Helmi juga, kata dia, memerintahkan Yopan selaku Bendahara KONI Kabupaten Gorontalo untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, dan memerintahkan untuk merampungkan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang dibuat secara performa.
"Hal tersebut sudah sangat beralasan untuk pledoi dari terdakwa tidak dapat diterima. Terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap dia.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya penggunaan dana hibah itu untuk membeli mobil Nissan March yang digadaikan senilai Rp60 juta rupiah. Kemudian ada juga untuk perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan kafe milik terdakwa senilai Rp20 juta rupiah.
Termasuk juga, kata dia, penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip milik terdakwa Helmi yang nilainya Rp1 juta rupiah hingga Rp5 juta.
"Sehingga untuk hal tersebut, tidak beralasan untuk menerima pledoi dari terdakwa," ujar Ninin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nota pembelaan mantan ketua KONI Kabupaten Gorontalo ditolak JPU
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Jumat.
Sidang lanjutan tersebut, mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi atau pembelaan dari terdakwa, Ibrahim Papeo Hippy alias Helmi.
Ninin Armianti selaku JPU dalam persidangan itu menyampaikan, adapun pasal yang diterapkan kepada terdakwa yakni Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, yang pada intinya menyatakan terdakwa bersalah.
"Terdakwa selaku Ketua KONI Kabupaten Gorontalo memerintahkan saudara Yopan Henga untuk membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan KONI Kabupaten Gorontalo, dimana menjadi dasar Yopan membuat laporan pertanggungjawaban adalah buku kas umum yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," ucap Ninin.
Ia menjelaskan, untuk laporan pertanggungjawaban pada penggunaan dana hibah tahun 2020 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo terhadap KONI sebesar Rp1,5 miliar, hanya berdasarkan nota atau kuitansi kosong yang disesuaikan dengan buku kas umum Kabupaten Gorontalo 2016-2020.
Terdakwa Helmi juga, kata dia, memerintahkan Yopan selaku Bendahara KONI Kabupaten Gorontalo untuk membuat pertanggungjawaban berdasarkan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya, dan memerintahkan untuk merampungkan pertanggungjawaban tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang dibuat secara performa.
"Hal tersebut sudah sangat beralasan untuk pledoi dari terdakwa tidak dapat diterima. Terdakwa juga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ungkap dia.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya penggunaan dana hibah itu untuk membeli mobil Nissan March yang digadaikan senilai Rp60 juta rupiah. Kemudian ada juga untuk perjalanan anggota kegiatan Musisi Seniman Gorontalo (MSG) ke Palu dalam rangka pembukaan kafe milik terdakwa senilai Rp20 juta rupiah.
Termasuk juga, kata dia, penggunaan dana hibah untuk pembuatan video klip milik terdakwa Helmi yang nilainya Rp1 juta rupiah hingga Rp5 juta.
"Sehingga untuk hal tersebut, tidak beralasan untuk menerima pledoi dari terdakwa," ujar Ninin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nota pembelaan mantan ketua KONI Kabupaten Gorontalo ditolak JPU
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023