Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, meminta pemerintah kabupaten (pemkab) mengawasi ketat pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.

"Kita dukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh THR. Sehingga pengawasannya wajib dilakukan dengan ketat untuk melindungi hak-hak para pekerja yang wajib ditunaikan oleh perusahaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deisy Sandra Maryana Datau, di Gorontalo, Rabu.

Menurutnya, kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Mengingat saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan nol kasus COVID-19 di daerah ini.

"Jadi COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," katanya.

Anggota DPRD Fraksi PDIP ini meminta pemerintah daerah mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.

"Pemerintah daerah wajib menyampaikan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, namun merupakan kewajiban yang harus ditunaikan," kata Deisy pula.

Ia berharap, posko aduan THR benar-benar diaktifkan. Para pekerja pun diminta tidak takut untuk mengadu melalui posko yang disiapkan. "Sebab ini untuk perlindungan pemerintah kepada rakyat khususnya pekerja/buruh," sebutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, mengatakan, pemerintah daerah melakukan pendataan perusahaan yang wajib membayar THR bagi pekerjanya. Termasuk menyosialisasikan tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"THR wajib ditunaikan, tentu perusahaan yang lalai atau melanggar akan menerima konsekuensi," katanya.

Pihak Dinas Ketenagakerjaan bertugas mendata juga mengecek langsung untuk memastikan perusahaan menunaikan kewajiban membayar THR.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023