Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mencatat ada lima partai politik di daerah itu yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2024.
Kelima partai politik itu adalah Partai Ummat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.
"Sebetulnya untuk Partai Buruh sempat melakukan registrasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen digital maupun fisik sehingga dinyatakan tidak registrasi," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M. Tapu di Gorontalo, Senin.
Untuk Partai Gelora, katanya, telah melakukan registrasi, namun mengalami kendala jaringan saat mengunggah berkas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara manual dulu.
Pengurus Partai Gelora diberi waktu selama 2x24 jam untuk melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Sesuai surat edaran KPU RI, untuk kejadian seperti yang dialami Partai Gelora masih diberi kesempatan dengan mengunggah dokumen melalui excel dalam bentuk berkas ZIP.
Gandhi menyampaikan sebanyak 12 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diberi tanda terima sesuai urutan kedatangan adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Perindo.
Untuk Partai Gelora menjadi partai ke-13, namun KPU Gorontalo Utara masih menunggu kelengkapan dokumen sesuai waktu yang diberikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Utara Lius Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Partai Gelora secara melekat.
"Saat ini saya sementara berada di kantor KPU kabupaten. Semua uraian kejadian sejak Minggu (14/5) hingga Senin hari ini kami buatkan narasi dalam laporan hasil pengawasan. Untuk Gelora, laporan hasil pengawasan akan segera kami kirimkan ke Bawaslu Provinsi
Gorontalo," kata Lius.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Kelima partai politik itu adalah Partai Ummat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.
"Sebetulnya untuk Partai Buruh sempat melakukan registrasi, namun hingga batas waktu yang ditentukan pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WITA, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen digital maupun fisik sehingga dinyatakan tidak registrasi," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M. Tapu di Gorontalo, Senin.
Untuk Partai Gelora, katanya, telah melakukan registrasi, namun mengalami kendala jaringan saat mengunggah berkas pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sehingga diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran secara manual dulu.
Pengurus Partai Gelora diberi waktu selama 2x24 jam untuk melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Sesuai surat edaran KPU RI, untuk kejadian seperti yang dialami Partai Gelora masih diberi kesempatan dengan mengunggah dokumen melalui excel dalam bentuk berkas ZIP.
Gandhi menyampaikan sebanyak 12 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan diberi tanda terima sesuai urutan kedatangan adalah PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Perindo.
Untuk Partai Gelora menjadi partai ke-13, namun KPU Gorontalo Utara masih menunggu kelengkapan dokumen sesuai waktu yang diberikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gorontalo Utara Lius Ahmad mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap Partai Gelora secara melekat.
"Saat ini saya sementara berada di kantor KPU kabupaten. Semua uraian kejadian sejak Minggu (14/5) hingga Senin hari ini kami buatkan narasi dalam laporan hasil pengawasan. Untuk Gelora, laporan hasil pengawasan akan segera kami kirimkan ke Bawaslu Provinsi
Gorontalo," kata Lius.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023