Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah setempat agar produk kerajinan khas sulaman karawo segera memiliki hak paten.

"Saya minta jajaran pemerintah daerah untuk segera mematenkan hak cipta kerajinan khas Gorontalo, kain sulaman karawo," kata Ketua Dekranasda Gorontalo, Fima Agustina, di Gorontalo, Kamis.

Menurut isteri Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya ini, mematenkan hak cipta merupakan salah satu bentuk penyelamatan kebudayaan Gorontalo, yang sekaligus menjadi identitas daerah ini.

"Penting bagi kita masyarakat, utamanya pemerintah Gorontalo untuk menjadikan kain sulaman karawo ini berbadan hukum, sehingga tidak gampang diklaim oleh daerah lain. Contohnya seperti ada beberapa kerajinan Indonesia yang kemudian diklaim oleh negara-negara tetangga, karena tidak memiliki perlindungan hukum," kata Fima pada kegiatan Workshop Indikasi Geografis Sulaman Karawo Gorontalo.

Fima yang juga berprofesi sebagai notaris ini mengatakan dirinya sangat memahami tentang pendaftaran hak cipta paten atau merek terhadap sebuah kreativitas, sehingga pendaftaran produk ini harus melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Ia berharap Dekranasda bersama sama pemerintah daerah setempat agar meminta bantuan Kemenkumham untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang bagaimana bisa mendapatkan hak paten dan hak cipta lainnya.

"Saya bersama teman-teman notaris tentu siap membantu masyarakat dalam hukum perdata yang akan menjamin hak-hak para perajin, baik perorangan maupun lembaga, agar masyarakat Gorontalo melek hukum," katanya.

Workshop Indikasi Geografis Sulaman Karawo yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo itu turut menghadirkan perajin karawo, pengurus Deskranasda Provinsi Gorontalo dan perwakilan Kemenkumham Provinsi Gorontalo.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023