Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Hamim Pou-Kilat Wartabone menjalani prosesi upacara adat Gorontalo "Moloopu", sejak dilantik oleh Gubernur pada 17 Februari 2016.
Prosesi moloopu merupakan upacara penjemputan secara adat dari rumah kediaman pribadi bupati-wabup ke rumah dinas jabatan (Yiladia).
"Upacara kebesaran adat Moloopu ini dilaksanakan di awal masa jabatan Bupati-Wabup Bone Bolango," Kabag Humas Pemkab Gorontalo Oktavianus Rahman.
Prosesi adat ini selain sebagai keharusan memenuhi tatanan adat, juga merupakan wujud pengakuan rakyat atas ketokohan dan kepemimpinan serta rasa syukur masyarakat adat kepada pemimpin maupun khalifahnya.
Upacara kebesaran adat moloopu ini diselenggarakan secara "Pongo-pongoabe Daa", artinya dilaksanakan menurut tata upacara kebesaran adat Gorontalo oleh segenap pemangku adat negeri "Uduluwo Lo U Limo Lopohalaa".
Untuk prosesi upacara adat moloopu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu diselenggarakan dari rumah kediamannya di Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur ke rumah dinas jabatan atau "Bandayo Lo Bone Bolango" di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa.
Sementara untuk Wabup Bone Bolango Kilat Wartabone dilakukan dari rumah kediaman pribadi di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa ke rumah dinas jabatan (Yiladia) Wakil Bupati di Desa Boludawa Kecamatan Suwawa.
"Seluruh proses mulai dari prosesi kenegaraan, yakni pelantikan dan serah terima secara administratif sudah selesai jalani, termasuk di dalamnya secara kearifan lokal yakni prosesi adat moloopu juga telah selesai dilaksanakan dan dijalani," kata Wartabone.
Wartabone meminta kepada tokoh masyarakat dan pemangku adat untuk menesehati bupati-wabup jika dalam menjalankan pemerintahan, sudah melanggar aturan yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016
Prosesi moloopu merupakan upacara penjemputan secara adat dari rumah kediaman pribadi bupati-wabup ke rumah dinas jabatan (Yiladia).
"Upacara kebesaran adat Moloopu ini dilaksanakan di awal masa jabatan Bupati-Wabup Bone Bolango," Kabag Humas Pemkab Gorontalo Oktavianus Rahman.
Prosesi adat ini selain sebagai keharusan memenuhi tatanan adat, juga merupakan wujud pengakuan rakyat atas ketokohan dan kepemimpinan serta rasa syukur masyarakat adat kepada pemimpin maupun khalifahnya.
Upacara kebesaran adat moloopu ini diselenggarakan secara "Pongo-pongoabe Daa", artinya dilaksanakan menurut tata upacara kebesaran adat Gorontalo oleh segenap pemangku adat negeri "Uduluwo Lo U Limo Lopohalaa".
Untuk prosesi upacara adat moloopu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou itu diselenggarakan dari rumah kediamannya di Desa Popodu, Kecamatan Bulango Timur ke rumah dinas jabatan atau "Bandayo Lo Bone Bolango" di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa.
Sementara untuk Wabup Bone Bolango Kilat Wartabone dilakukan dari rumah kediaman pribadi di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa ke rumah dinas jabatan (Yiladia) Wakil Bupati di Desa Boludawa Kecamatan Suwawa.
"Seluruh proses mulai dari prosesi kenegaraan, yakni pelantikan dan serah terima secara administratif sudah selesai jalani, termasuk di dalamnya secara kearifan lokal yakni prosesi adat moloopu juga telah selesai dilaksanakan dan dijalani," kata Wartabone.
Wartabone meminta kepada tokoh masyarakat dan pemangku adat untuk menesehati bupati-wabup jika dalam menjalankan pemerintahan, sudah melanggar aturan yang ada.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016