Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengusulkan sejumlah hal penting terkait tugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada pemilu serentak 2024.
"Ini kami sampaikan ke KPU RI, berdasarkan masukan publik dalam rumusan kebijakan PKPU terkait proses pungut hitung pada pemilu 2024, serta untuk menghindari keletihan para petugas KPPS yang dapat berakibat fatal pada pelaksanaan pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu, di Gorontalo, Rabu.
Usulan dalam rumusan kebijakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pungut hitung di TPS pada pemilu serentak 2024 kata Gandhi, seperti pembagian petugas KPPS dengan metode panel dua kelompok dalam melakukan penghitungan hasil perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan catatan aturan mengenai luas TPS dibangun lebih luas dari ukuran 8×10 M² agar kenyamanan dan akses ruang gerak aktivitas petugas KPPS dan saksi di dalam TPS tidak terganggu.
Menyetujui penyederhanaan form C1 dan lampiran sesuai dengan isu strategis yang ditawarkan. Menyetujui pengisian form C1 plano dan C1 sertifikat hasil penghitungan suara dan lampiran ditulis hanya satu rangkap kemudian salinan peruntukan untuk saksi partai politik dan pemangku kepentingan lainnya diberikan dalam bentuk foto copy yang dibubuhi cap basah dan tanda tangan asli KPPS serta diberikan dokumen soft hasil foto scan.
Usulan lain adalah, agar menghindari pembangunan TPS dilakukan oleh petugas KPPS sehingga tidak kelelahan pada pelaksanaan pungut hitung.
"Pembangunan TPS dapat memberdayakan masyarakat sekitar TPS, sehingga petugas KPPS lebih fokus pada tugas masing masing,," kata Gandhi.
KPU juga diminta memberi pemahaman lebih dalam kepada petugas KPPS secara merata terkait mekanisme proses pelaksanaan pungut hitung di TPS. Pemberian bimbingan teknis dan simulasi proses pungut hitung di TPS wajib diikuti oleh semua petugas KPPS.
Distribusi buku panduan serta Surat Edaran KPU terkait dengan mekanisme teknis pungut hitung di TPS yang selama ini dari pemilu ke pemilu selalu mengalami keterlambatan wajib dibagikan paling lambat sebelum pelaksanaan bimbingan teknis, agar petugas KPPS punya cukup waktu untuk membaca dan memahami peraturan dan buku panduan dimaksud.
Waktu pemungutan dan penghitungan suara agar diubah untuk mengakomodasi waktu istirahat bagi petugas KPPS pada proses pemungutan suara dan waktu istirahat pada proses penghitungan suara.
Perlu menentukan durasi secara detail dalam PKPU pungut hitung sebagai jaminan bagi petugas KPPS lebih tertib dan tidak terburu-buru serta mendapatkan waktu istirahat secara merata.
"Seluruh usulan tersebut kami sampaikan ke KPU RI. Kita sampaikan berdasarkan usulan publik hasil fokus grup diskusi yang dihadiri pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat yang diharapkan dapat meneruskan informasi penting kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Gandhi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Gorontalo Utara sampaikan usulan terkait tugas KPPS
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Ini kami sampaikan ke KPU RI, berdasarkan masukan publik dalam rumusan kebijakan PKPU terkait proses pungut hitung pada pemilu 2024, serta untuk menghindari keletihan para petugas KPPS yang dapat berakibat fatal pada pelaksanaan pemilu 2024," kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Gorontalo Utara Gandhi Akase M.Tapu, di Gorontalo, Rabu.
Usulan dalam rumusan kebijakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pungut hitung di TPS pada pemilu serentak 2024 kata Gandhi, seperti pembagian petugas KPPS dengan metode panel dua kelompok dalam melakukan penghitungan hasil perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dapat dilakukan dengan catatan aturan mengenai luas TPS dibangun lebih luas dari ukuran 8×10 M² agar kenyamanan dan akses ruang gerak aktivitas petugas KPPS dan saksi di dalam TPS tidak terganggu.
Menyetujui penyederhanaan form C1 dan lampiran sesuai dengan isu strategis yang ditawarkan. Menyetujui pengisian form C1 plano dan C1 sertifikat hasil penghitungan suara dan lampiran ditulis hanya satu rangkap kemudian salinan peruntukan untuk saksi partai politik dan pemangku kepentingan lainnya diberikan dalam bentuk foto copy yang dibubuhi cap basah dan tanda tangan asli KPPS serta diberikan dokumen soft hasil foto scan.
Usulan lain adalah, agar menghindari pembangunan TPS dilakukan oleh petugas KPPS sehingga tidak kelelahan pada pelaksanaan pungut hitung.
"Pembangunan TPS dapat memberdayakan masyarakat sekitar TPS, sehingga petugas KPPS lebih fokus pada tugas masing masing,," kata Gandhi.
KPU juga diminta memberi pemahaman lebih dalam kepada petugas KPPS secara merata terkait mekanisme proses pelaksanaan pungut hitung di TPS. Pemberian bimbingan teknis dan simulasi proses pungut hitung di TPS wajib diikuti oleh semua petugas KPPS.
Distribusi buku panduan serta Surat Edaran KPU terkait dengan mekanisme teknis pungut hitung di TPS yang selama ini dari pemilu ke pemilu selalu mengalami keterlambatan wajib dibagikan paling lambat sebelum pelaksanaan bimbingan teknis, agar petugas KPPS punya cukup waktu untuk membaca dan memahami peraturan dan buku panduan dimaksud.
Waktu pemungutan dan penghitungan suara agar diubah untuk mengakomodasi waktu istirahat bagi petugas KPPS pada proses pemungutan suara dan waktu istirahat pada proses penghitungan suara.
Perlu menentukan durasi secara detail dalam PKPU pungut hitung sebagai jaminan bagi petugas KPPS lebih tertib dan tidak terburu-buru serta mendapatkan waktu istirahat secara merata.
"Seluruh usulan tersebut kami sampaikan ke KPU RI. Kita sampaikan berdasarkan usulan publik hasil fokus grup diskusi yang dihadiri pemangku kepentingan dan perwakilan masyarakat yang diharapkan dapat meneruskan informasi penting kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu serentak 2024," kata Gandhi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Gorontalo Utara sampaikan usulan terkait tugas KPPS
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023