Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo memastikan jaminan kesehatan bagi seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemilihan umum.
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Diane Kaunang di Gorontalo Minggu mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan skrining kesehatan kepada seluruh petugas KPPS Kabupaten Gorontalo.
Skrining kesehatan, katanya, merupakan tindak lanjut dari surat edaran bersama tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan, skrining riwayat kesehatan dapat dimanfaatkan oleh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada untuk mengetahui risiko riwayat kesehatan diri sendiri.
"Skrining riwayat kesehatan merupakan aplikasi asesmen secara mandiri yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta JKN, yang bertujuan untuk mengetahui resiko dan riwayat kesehatan seseorang," kata Diane.
Diane mengungkapkan pula bahwa skrining riwayat kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN ataupun bisa melalui alamat Uniform Resource Locator (URL).
Setelah mengakses riwayat kesehatan baik melalui aplikasi Mobile JKN maupun alamat URL, peserta JKN dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk selanjutnya mengisi skrining riwayat kesehatan sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya.
"Kepada petugas Pemilu dan Pilkada tadi kami ajak untuk mengisi skrining riwayat dengan mengisi sesuai dengan kondisi sebenar-benarnya agar hasilnya dapat akurat dan sesuai kenyataan," kata Diane.
Selanjutnya jika hasil dari skrining riwayat kesehatan berisiko, petugas penyelenggara Pemilu tersebut disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Sedangkan jika hasilnya tidak berisiko disarankan untuk tetap menjaga pola hidup sehatnya.
"Dari hasil skrining riwayat kesehatan akan terdapat hasil yaitu berisiko dan tidak berisiko yang dapat menjadi rujukan peserta tersebut," kata Diane.
Selain itu tindak lanjut hasil skrining riwayat kesehatan dapat dimanfaatkan untuk memastikan setiap petugas Pemilu dan Pilkada telah memiliki kepesertaan JKN.
Jika pada saat skrining riwayat kesehatan terdapat petugas Pemilu dan Pilkada yang belum memiliki kepesertaan JKN, maka dapat segera melakukan pendaftaran peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dari sini kita juga dapat memastikan jika terdapat petugas yang belum memiliki kepesertaan JKN, agar segera melakukan pendaftaran supaya memiliki jaminan kesehatan yang dapat dimanfaatkan," kata Diane.
BPJS Kesehatan memastikan layanan skrining kesehatan petugas KPPS
Senin, 11 Desember 2023 5:38 WIB