Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 20212 menjadi Perda.

Sekretaris Badan Anggaran Sudarman Samad, Senin mengatakan hal tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPRD ke-113, di gedung rapat DPRD, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka izinkan kami Badan Anggaran yang merupakan representasi fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, sepakat menerima dan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk segera menetapkan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 menjadi perda," ucap dia.

APBD 2022 dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan APBD yang lain karena berada di masa transisi tiga gubernur. Pembahasan RKPD KUA PPAS dan perencanaannya oleh Gubernur Rusli Habibie, hingga tahap pelaksanaannya dari bulan Januari-Mei 2022.

Kemudian dilanjutkan oleh Penjagub Hamka Hendra Noer pada bulan Mei-Desember 2022 dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaannya disampaikan oleh Penjagub Ismail Pakaya. Meskipun demikian, pada masa transisi tersebut tidak ditemukan hal-hal yang dinilai mencurigakan.

"Oleh karena itu kita patut bersyukur bahwa komitmen dan konsistensi jajaran eksekutif cukup tinggi dalam melaksanakan APBD 2022 ini, sehingga bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum. Bahkan terhindar dari penolakan fraksi-fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD," ungkap Sudarman.

Sementara itu, Penjagub Ismail Pakaya dalam pendapat akhirnya menyampaikan, rekomendasi atas hasil pemeriksaan BPK telah dibahas bersama OPD terkait. Dari 63 rekomendasi hasil pemeriksaan, yang telah diselesaikan sebanyak 50 rekomendasi atau 79,37 persen. Sementara yang masih dalam proses tindak lanjut berjumlah 13 rekomendasi atau 20,63 persen.

"Pada dasarnya kami menerima rekomendasi saran-saran perbaikan, dan kami akan berupaya untuk melaksanakan hal tersebut pada masa-masa yang akan datang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Ismail.

Target pendapatan pada tahun anggaran 2022 sejumlah Rp1,81 triliun. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari dana transfer pada APBD setelah perubahan 2022 sejumlah Rp1,37 triliun, dengan anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah APBD perubahan 2022 sejumlah Rp5,62 miliar.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023