Gorontalo Utara (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalp resmi menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD P) Tahun Anggaran 2025.
"Kami (Badan Anggaran) DPRD telah melaporkan hasil pembahasan Perubahan APBD 2025," kata anggota Badan Anggaran Daud Syarief di Gorontalo, Jumat
Dalam rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-30 yang digelar dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Daud mengatakan telah resmi menyampaikan laporan tersebut pada Selasa (30/9/2025).
Daud mengatakan bahwa laporan Badan Anggaran menemukan pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp804 miliar, mengalami pengurangan sebesar Rp87,1 miliar sehingga menjadi Rp706 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan dana transfer, serta penyesuaian target pendapatan asli daerah (PAD) dari dividen Bank SulutGo sebesar Rp400 juta.
"Meski terjadi penurunan, pemerintah daerah optimis PAD dapat meningkat dari Rp48,3 miliar menjadi Rp52,5 miliar. Selain itu, ada tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi sebesar Rp3,2 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU)," kata
Daud.
Sementara belanja, dalam APBD sebelumnya ditetapkan Rp803,2 miliar juga mengalami penyesuaian dengan pengurangan Rp96,2 miliar, sehingga menjadi Rp706 miliar.
Belanja operasi berkurang Rp22 miliar, belanja modal turun signifikan Rp70 miliar, belanja tak terduga berkurang Rp1,5 miliar dan belanja transfer berkurang Rp2,1 miliar.
Terdapat penambahan pada pos belanja hibah sebesar Rp9,2 miliar dalam rangka membiayai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut.
Sementara itu, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 hanya terealisasi Rp9 miliar dari proyeksi Rp18 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap dipertahankan pada angka Rp19 miliar, dengan rincian penyertaan modal daerah Rp1,5 miliar dan cicilan hutang PEN Rp18 miliar.
"Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati seluruh perubahan ini, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Daud.
