Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo meminta pemerintah daerah setempat, untuk menyusun rancangan anggaran yang presisi.
Hal itu dikatakan juru bicara Fraksi Nasdem DPRD Gorontalo Utara Mikdad Yeser di Gorontalo, Selasa.
Menurutnya untuk mencegah rancangan anggaran yang tidak presisi, maka pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menyusun ulang proyeksi pendapatan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tingkat 1 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Gorontalo Utara Tahun 2026.
Seperti yang dijelaskan dalam rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026, sesuai nota keuangan yang diajukan bupati, keseluruhan pendapatan daerah sebesar Rp708,9 miliar dari PAD sebesar Rp48 miliar.
Pendapatan transfer Rp650,9 miliar terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp636 miliar dan pendapatan transfer antar daerah Rp14,5 miliar.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp9,7 miliar.
"Setelah kami cermati proyeksi besaran pendapatan daerah Rp708,9 miliar yang diajukan oleh bupati kepada DPRD sesuai nota keuangan tersebut, belum mencerminkan pendapatan daerah yang realistis sesuai kondisi keuangan daerah yang akan dihadapi daerah ini pada 2026," kata Mikdad.
Ia mencontohkan, dalam nota keuangan disebutkan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat pada TA 2026 sebesar Rp636 miliar.
Sedangkan sesuai pagu alokasi definitif transfer keuangan daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN TA 2026, Gorontalo Utara mendapatkan anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat hanya sebesar Rp586,7 miliar.
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp376,7 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,8 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pendidikan Rp92,8 miliar dan DAK non fisik kesehatan Rp24 miliar, DAK fisik Rp9,7 miliar.
"Dari uraian itu, dapat disimpulkan bahwa pendapatan transfer pemerintah pusat yang diproyeksikan oleh pemerintah daerah dalam APBD TA 2026, dibandingkan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah yang sebenarnya, terdapat selisih kurang sebesar Rp49,7 miliar," kata Mikdad.
Oleh karena itu, melalui fraksi nya Mikdad mengatakan akan sangat berdampak dari sisi kebijakan pemerintah daerah jika merencanakan pendapatan yang tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang sebenarnya.
"Kondisi anggaran yang tidak presisi, pada pelaksanaannya dapat berisiko kekurangan anggaran untuk menutupi pengeluaran belanja, serta pada ujungnya dapat menyebabkan kekacauan fiskal," katanya.
Menurutnya, penurunan besaran alokasi transfer ke daerah yang bersumber dari APBN telah diumumkan oleh Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Jika pemerintah daerah benar-benar mengamati perkembangan kebijakan politik anggaran oleh pemerintah pusat belakangan ini, maka perencanaan anggaran yang tidak presisi tersebut dapat dihindari sejak awal sehingga penetapan proyeksi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dapat dicegah.
"Terhadap kondisi tingginya proyeksi pendapatan daerah dari yang sebenarnya, maka Fraksi NasDem DPRD berpandangan pemda dalam hal ini bupati, harus menyusun kembali perencanaan Pendapatan Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2026 guna disesuaikan dengan potensi nyata yang akan diperoleh daerah,” kata Mikdad.
Mengingat pendapatan daerah akan ikut berakibat secara langsung pada anggaran belanja daerah.
Oleh karena itu, belanja daerah harus disesuaikan dengan potensi pendapatan daerah yang benar-benar ada.
