Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengelola anggaran dengan baik.
"Jika anggaran tidak dikelola dengan baik, akan mengancam pertumbuhan ekonomi daerah," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Minggu.
DPRD melalui Sekretariat menerima surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DPRD.
Surat yang tandatangani Sekretaris Daerah Suleman Lakoro itu bernomor 900/BK-Gorut/340/VII/2023 bersifat penting dengan lampiran 2 lembar perihal penyampaian dan permintaan data.
Isi surat menjelaskan tentang menindaklanjuti hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait pemulihan anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Roni mengatakan, ada 7 poin disebutkan dalam surat tersebut. Diantaranya menyatakan terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022.
Akibatnya mengganggu arus kas RKUD dan jalannya pemerintahan. Sehingga perlu dilakukan penundaan/pending pelaksanaan anggaran yang mekanismenya diserahkan ke masing-masing OPD untuk disampaikan anggaran yang ditunda atau tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) yang melampaui sumber dana dan penyesuaian penggunaan SILPA.
Menginstruksikan penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada aplikasi FMIS/SIMDA sebagai dasar penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan ke tiga (III).
Data tersebut juga akan menjadi pedoman dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Data yang dimintakan tersebut paling lambat ditunggu Senin 24 Juli 2023.
Sesuai data yang ada, untuk anggaran yang ada di Sekretariat DPRD pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp34 miliar dan yang dimintakan untuk dibekukan atau di pending pelaksanaannya senilai Rp19,2 miliar.
Maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan sekitar Rp14 miliar. Dengan realisasi anggaran hingga saat ini telah mencapai Rp16 miliar.
Artinya ada sekitar Rp2 miliar yang harus dikembalikan lagi oleh anggota DPRD jika memang pembekuan anggaran dilakukan.
Dengan asumsi, potensi anggota DPRD tidak akan menerima gaji terhitung hingga Desember 2023 dapat terjadi karena rencana pembekuan anggaran tersebut.
Olehnya kata Roni, menanggapi surat tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama.
"Kami tidak menanggapi surat ini baik pemberlakuan maupun menyetujui. Namun segera membahas dengan TAPD disamping mengingatkan pemda untuk cermat dan mengelola anggaran dengan baik," katanya.
DPRD berharap pemda tidak salah kelola anggaran yang berimplikasi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah secara masif.
"Ini tidak boleh terjadi. Maka koreksi dan masukan DPRD perlu didengar oleh pemerintah daerah dengan menggelar rapat bersama," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Jika anggaran tidak dikelola dengan baik, akan mengancam pertumbuhan ekonomi daerah," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Minggu.
DPRD melalui Sekretariat menerima surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tertanggal 18 Juli 2023 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk DPRD.
Surat yang tandatangani Sekretaris Daerah Suleman Lakoro itu bernomor 900/BK-Gorut/340/VII/2023 bersifat penting dengan lampiran 2 lembar perihal penyampaian dan permintaan data.
Isi surat menjelaskan tentang menindaklanjuti hasil rapat tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terkait pemulihan anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Roni mengatakan, ada 7 poin disebutkan dalam surat tersebut. Diantaranya menyatakan terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022.
Akibatnya mengganggu arus kas RKUD dan jalannya pemerintahan. Sehingga perlu dilakukan penundaan/pending pelaksanaan anggaran yang mekanismenya diserahkan ke masing-masing OPD untuk disampaikan anggaran yang ditunda atau tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAU) yang melampaui sumber dana dan penyesuaian penggunaan SILPA.
Menginstruksikan penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada aplikasi FMIS/SIMDA sebagai dasar penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan ke tiga (III).
Data tersebut juga akan menjadi pedoman dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Data yang dimintakan tersebut paling lambat ditunggu Senin 24 Juli 2023.
Sesuai data yang ada, untuk anggaran yang ada di Sekretariat DPRD pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp34 miliar dan yang dimintakan untuk dibekukan atau di pending pelaksanaannya senilai Rp19,2 miliar.
Maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan sekitar Rp14 miliar. Dengan realisasi anggaran hingga saat ini telah mencapai Rp16 miliar.
Artinya ada sekitar Rp2 miliar yang harus dikembalikan lagi oleh anggota DPRD jika memang pembekuan anggaran dilakukan.
Dengan asumsi, potensi anggota DPRD tidak akan menerima gaji terhitung hingga Desember 2023 dapat terjadi karena rencana pembekuan anggaran tersebut.
Olehnya kata Roni, menanggapi surat tersebut, pihaknya akan menggelar rapat bersama.
"Kami tidak menanggapi surat ini baik pemberlakuan maupun menyetujui. Namun segera membahas dengan TAPD disamping mengingatkan pemda untuk cermat dan mengelola anggaran dengan baik," katanya.
DPRD berharap pemda tidak salah kelola anggaran yang berimplikasi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah secara masif.
"Ini tidak boleh terjadi. Maka koreksi dan masukan DPRD perlu didengar oleh pemerintah daerah dengan menggelar rapat bersama," imbuhnya.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023