Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo, resmi menetapkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, pada rapat paripurna pembicaraan tingkat III, berlangsung di ruang sidang kantor DPRD, Selasa malam.
Ketua DPRD Gorontalo Utara Deisy Sandra Maryana Datau mengatakan, pihaknya mengebut tahapan pembahasan rancangan Perubahan APBD tersebut, dengan memanfaatkan waktu yang tersisa mengingat batas waktu penetapannya pada 30 September 2023.
"Kita berharap penetapan Perubahan APBD ini segera dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah dalam rangka percepatan pembangunan di tahun anggaran ini," katanya.
Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu mengatakan rapat paripurna atas persetujuan bersama tentang rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat terselenggara dengan lancar.
"Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan keseriusan juga kearifan para pimpinan dan seluruh anggota DPRD," katanya.
Pemerintah daerah sangat menyadari kata bupati, bahwa sumber pendapatan daerah sangat terbatas, namun masih banyak keperluan dasar dan wajib yang menjadi tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang belum tersentuh secara optimal.
DPRD melalui Badan Anggaran telah memberi masukan, saran dan pendapat juga koreksi serta penyempurnaan terhadap program dan kegiatan.
Namun semuanya kembali pada kesiapan dan ketersediaan sumber pendanaan. Sehingga kita harus bersama-sama dapat lebih selektif dalam menganggarkan program serta kegiatan yang lebih prioritas.
Khususnya menyangkut peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata dan berkesinambungan mengacu pada rencana prmbangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Kita segera merealisasikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan ini, untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) pada masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai dasar operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," kata bupati.***
DPRD Gorontalo Utara tetapkan Perubahan APBD 2023
Selasa, 26 September 2023 22:32 WIB