Tim buruh sergap dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah menangkap seorang terduga pelaku penikaman di kawasan perumahan Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, di Gorontalo, Rabu mengatakan terduga pelaku adalah seorang pria berinisial AA (23), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

"Terduga pelaku AA ini, berhasil ditangkap kurang dari tiga jam oleh tim Rajawali dan Reskrim Polsek," katanya.

Ia mengatakan AA harus diamankan karena diduga kuat menjadi pelaku penikaman dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, terhadap seorang pria berinisial KT (37) warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala kiri, sehingga harus mendapatkan penanganan medis.

"Kejadiannya Selasa malam. Korban mengalami luka robek di bagian kepala," katanya.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AA mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan tersebut dirinya sudah dalam pengaruh minuman beralkohol atau minuman keras.

Dari hasil interogasi awal, alasan AA melakukan penganiayaan terhadap KT, karena unsur ketersinggungan. Dimana saat itu terduga pelaku merasa tersinggung karena ditegur oleh korban saat dirinya sedang bertengkar dengan teman wanitanya.

"Jadi terduga pelaku ini tersinggung karena ditegur korban saat sedang bertengkar dengan wanita yang menurut dia adalah pacar nya," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau jenis badik, yang diduga kuat digunakan AA untuk menganiaya KT, telah diamankan di Mapolsek Kota Tengah guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah, guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.***

Pewarta: Susanti Sako/Zulkifli Polimengo

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023