Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menerapkan sistem manajemen sumber daya manusia atau sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya mendorong Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di daerah ini," kata Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Gorontalo, Selasa.
Ia meminta agar pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk dapat menggunakan kesempatan sepanjang dirinya masih menjabat Gubernur.
"Regulasi apa saja yang diperlukan untuk menerapkan sistem merit, akan saya tandatangani. Saya berharap kita bisa mewujudkan pelaksanaan sistem merit dan manajemen bakat (talenta) secara penuh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.
Sistem merit diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di situ menyebut sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ismail menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Penjabat Gubernur sudah bertekad untuk tidak menjadikan keluarga dan sahabat sebagai pertimbangan dalam mutasi.
Penilaian justru harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja ASN.
Oleh karena itu, Ismail mendorong penerapan sistem merit yang dinilainya sangat memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan khususnya dalam hal mutasi dan pengisian jabatan, dan juga memudahkan bagi ASN itu sendiri untuk meningkatkan karir.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, sudah menerapkan sistem merit. "Kita wajib segera. Masa iya provinsi besar dengan jumlah ASN besar sudah mampu menerapkan sistem merit," katanya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan jumlah pegawai yang hanya lima ribu ditambah dengan kabupaten/kota paling juga totalnya 30 ribu, belum menerapkan sistem merit.
"Masa iya kita belum menerapkan. Olehnya saya sangat mendorong. Dan kita wajib memanfaatkan kesempatan dua hari ke depan akan didampingi oleh Komisi ASN untuk menyempurnakan sistem merit,"katanya.
Rapat koordinasi pemantapan sistem merit dan manajemen talenta telah dilaksanakan Pemprov Gorontalo, dihadiri Kepala Satuan Tugas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Pelayanan Publik Kedeputian Korsup, Wahyudi, serta Asisten KASN Muchis Irfan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
"Saya mendorong Badan Kepegawaian Daerah untuk segera menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN di daerah ini," kata Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya di Gorontalo, Selasa.
Ia meminta agar pihak Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo untuk dapat menggunakan kesempatan sepanjang dirinya masih menjabat Gubernur.
"Regulasi apa saja yang diperlukan untuk menerapkan sistem merit, akan saya tandatangani. Saya berharap kita bisa mewujudkan pelaksanaan sistem merit dan manajemen bakat (talenta) secara penuh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.
Sistem merit diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di situ menyebut sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ismail menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Penjabat Gubernur sudah bertekad untuk tidak menjadikan keluarga dan sahabat sebagai pertimbangan dalam mutasi.
Penilaian justru harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja ASN.
Oleh karena itu, Ismail mendorong penerapan sistem merit yang dinilainya sangat memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan khususnya dalam hal mutasi dan pengisian jabatan, dan juga memudahkan bagi ASN itu sendiri untuk meningkatkan karir.
Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, sudah menerapkan sistem merit. "Kita wajib segera. Masa iya provinsi besar dengan jumlah ASN besar sudah mampu menerapkan sistem merit," katanya.
Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan jumlah pegawai yang hanya lima ribu ditambah dengan kabupaten/kota paling juga totalnya 30 ribu, belum menerapkan sistem merit.
"Masa iya kita belum menerapkan. Olehnya saya sangat mendorong. Dan kita wajib memanfaatkan kesempatan dua hari ke depan akan didampingi oleh Komisi ASN untuk menyempurnakan sistem merit,"katanya.
Rapat koordinasi pemantapan sistem merit dan manajemen talenta telah dilaksanakan Pemprov Gorontalo, dihadiri Kepala Satuan Tugas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto, Kepala Satuan Tugas Pelayanan Publik Kedeputian Korsup, Wahyudi, serta Asisten KASN Muchis Irfan.***
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023