Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, telah menerapkan sistem merit guna melakukan manajemen aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan kompetensi dan kualitas kinerja.
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango Marni Nisabu mengemukakan hal itu ketika menerima tim asistensi dan verifikasi penerapan sistem merit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di ruang rapat bupati setempat, Bone Bolango, Rabu.
Dalam sistem merit, kata Marni Nisabu, ada tiga hal yang perlu dipedomani, yaitu kualifikasi ilmu yang sesuai dengan jabatan atau bidang yang ditekuni, kompetensi, dan kinerja.
"Semua ini kita bisa lihat dalam pemantauan maupun evaluasi oleh OPD dalam bentuk laporan bulanan atau SKP," ucap Marni.
Marni Nisabu mengatakan bahwa KPK juga ikut serta dalam penerapan sistem merit tersebut guna menghindari terjadinya jual beli jabatan.
"Jika ini dilakukan, sama saja melakukan korupsi karena melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Marni.
Ia bersyukur Kabupaten Bone Bolango dalam penerapan sistem merit dalam 2 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 mencapai nilai 224 dari 400 skor dengan kriteria baik.
"Namun, di satu sisi kami masih punya kekurangan dalam hal regulasi atau peraturan bupati yang harus menjadi acuan atau panduan dalam merekrut ASN," ujar Marni.
Sementara itu, Kedeputian Koordinasi Kebijakan dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Rusfian menjelaskan bahwa penerapan sistem merit di seluruh pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor manajemen ASN.
"Selama ini kami sering mendapatkan laporan bahwa dalam manajemen ASN terjadi jual beli jabatan. Ini tingkat kerawanannya sangat tinggi dan hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah," jelas Rusfian.
Rusfian berharap Bone Bolango bisa menjadi contoh untuk daerah lain terkait dengan penerapan sistem merit ini guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023
Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Bone Bolango Marni Nisabu mengemukakan hal itu ketika menerima tim asistensi dan verifikasi penerapan sistem merit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di ruang rapat bupati setempat, Bone Bolango, Rabu.
Dalam sistem merit, kata Marni Nisabu, ada tiga hal yang perlu dipedomani, yaitu kualifikasi ilmu yang sesuai dengan jabatan atau bidang yang ditekuni, kompetensi, dan kinerja.
"Semua ini kita bisa lihat dalam pemantauan maupun evaluasi oleh OPD dalam bentuk laporan bulanan atau SKP," ucap Marni.
Marni Nisabu mengatakan bahwa KPK juga ikut serta dalam penerapan sistem merit tersebut guna menghindari terjadinya jual beli jabatan.
"Jika ini dilakukan, sama saja melakukan korupsi karena melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur," ungkap Marni.
Ia bersyukur Kabupaten Bone Bolango dalam penerapan sistem merit dalam 2 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2023 mencapai nilai 224 dari 400 skor dengan kriteria baik.
"Namun, di satu sisi kami masih punya kekurangan dalam hal regulasi atau peraturan bupati yang harus menjadi acuan atau panduan dalam merekrut ASN," ujar Marni.
Sementara itu, Kedeputian Koordinasi Kebijakan dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Rusfian menjelaskan bahwa penerapan sistem merit di seluruh pemerintah daerah untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor manajemen ASN.
"Selama ini kami sering mendapatkan laporan bahwa dalam manajemen ASN terjadi jual beli jabatan. Ini tingkat kerawanannya sangat tinggi dan hampir terjadi di seluruh pemerintah daerah," jelas Rusfian.
Rusfian berharap Bone Bolango bisa menjadi contoh untuk daerah lain terkait dengan penerapan sistem merit ini guna meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengisian jabatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023